Zonajatim.com, Sidoarjo – Penjual petasan selama bulan Ramadhan berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo sebanyak 5 Laporan Polisi.
Dari pengungkapan itu diamankan 6 (enam) tersangka terdiri dari orang dewasa 4 Orang dan anak-anak 2 orang.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa para tersangka tanpa hak telah memperoleh dan menguasai bahan peledak jenis bubuk mercon dan selanjutnya diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.”Untuk tersangka E.F.I., lk, 25 Th, Swasta, alamat Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya atau domisili di Ds. Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 di halaman Indomaret Jalan Raya Kyai Mojo Ds. Jeruk Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo,” katanya, Rabu (17/4/2024).

Modus Operandi tersangka melakukan pembelian mercon/petasan jadi dari Toko Online yang kemudian dari mercon/petasan tersebut dijual kembali secara langsung ataupun media online.
Barang bukti yang disita 186 buah mercon/petasan (renteng) diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah mercon/petasan cabe, 102 buah mercon/petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang dan 2 (dua) buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).”Motivnya pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjual petasan yaitu sebesar antara Rp.40.000,- s.d. Rp.100.000,- setiap rentengnya,” paparnya.
Selanjutnya untuk pengungkapan kedua pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 di Desa Sarirogo Kec. Sidoarjo Kab. SIdoarjo dan Ds. Wedi Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. Jumlah tersangka 3 Dewasa, 2 Anak-anak. Yakni Sdr. M.Y., LK, LK, 20 thn. Swasta, Desa Wedi kec. Gedangan, Sdr. M.A., lk, 16 thn, pelajar, kec. Gedangan, Sdr. M.H.A, lk, 29 thn, swasta, Desa Wedi Kec. Gedangan, Sdr. M.N.H, Lk, 21 Thn, swasta, Desa Wedi Kec. Gedangan, Sdr. F.N ,lk,, 16 thn, pelajar, kec. Gedangan.
“Modus Operandi Sdr. M.H.A melakukan pembelian 25 kg bubuk mercon jadi di seseorang di Probolinggo, selanjutnya Sdr. M..H.A bersama dengan adiknya Sdr. M.N.H menjual kepada Sdr. M.Y sebanyak 1 kg dan kepada M.A (Anak) sebanyak 1 kg dan juga diserahkan kepada Sdr. F.N (Anak) sebanyak 10 kg untuk diperjual belikan hingga kemudian berhasil diamankan oleh petugas,” ujarnya.
Barang bukti yang disita 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak 1 renteng. Zn



