Zonajatim.com, Sidoarjo – Upaya Kejari Sidoarjo untuk melakukan eksekusi terhadap kasus dugaan penggelapan Rp 50 miliar yang dilakukan terpidana Gunawan Tjoa (GT) pada tanggal 25 April 2024 gagal.
Pasalnya terpidana Gunawan Tjoa (GT) saat dipanggil oleh Kejari Sidoarjo lewat surat pos untuk memenuhi panggilan jaksa ternyata surat tidak diterima GT.
JPU Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono selaku jaksa eksekutor mengatakan terpidana GT tidak memenuhi panggilan lantaran surat yang dikirim ke rumahnya Jl Raya Sukomanunggal Jaya XL no 31 Surabaya dalam keadaan kosong sehingga balik ke Kejari Sidoarjo karena terpidana sudah pindah. “Jadi surat kembali ke kita, karena keterangan dari kurir pos yang bersangkutan sudah pindah,” ujar Budhi Cahyono, Kamis (25/4/2024).
Dikatakan, karena terpidana GT sudah pindah, maka pihaknya akan melakukan pelacakan kemana pindahnya. “Kita akan cari informasi tentang GT kemana keberadaannya sekarang baik melalui masyarakat maupun pengacaranya, dan kita laporkan juga ke Kejagung,” katanya.
Pencarian tentang keberadaan GT segera dilakukan oleh tim sehingga bisa cepat dieksekusi, kalau dalam waktu dekat tidak bisa ditemukan, maka bisa kita umumkan GT sebagai buron. “Karena sudah berkekuatan hukum tetap maka eksekusi terhadap GT harus dilakukan secara cepat, karena ini putusan hukum dari MA,” jelasnya.
Seperti diketahui, Hakim MA lewat putusannya menerima kasasi JPU Kejari Sidoarjo yang diajukan jaksa Budhi Cahyono SH dengan menghukum terdakwa Gunawan Tjoa pidana 2 tahun penjara.
Menurut Budhi Cahyono SH, dengan diterimanya kasasi yang diajukannya terhadap terpidana Gunawan Tjoa (GT) membuktikan bahwa kasus yang ditanganinya sudah memenuhi unsur pidana. “Kami lega bahwa keyakinan hukum yang diajukan dengan memori kasasi dapat diterima hakim agung sehingga terdakwa Gunawan Tjoa menerima vonis 2 tahun penjara,” katanya.
Seperti diketahui dalam amar putusannya bulan Agustus 2023 majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono melepaskan terdakwa GT dari tuntutan JPU atau onslag karena kasusnya bukan tindak pidana melainkan perdata lantaran urusan penundaan pembayaran.
Gunawan Tjoa (GT) terdakwa kasus penggelapan Rp 50 miliar terhadap rekan bisnisnya Ny Anita dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono SH dalam sidang di PN Sidoarjo, Rabu (12/7/2023).Menurut JPU Budhi Cahyono, pihaknya mengajukan tuntutan seberat 4 tahun penjara terhadap terdakwa GT karena telah terbukti secara materiil melakukan tindak pidana penggelapan Rp 50 miliar sesuai pasal 372 KUHP karena terdakwa mengeluarkan BG namun tidak bisa dicairkan. “Kami memutuskan tuntutan tertinggi untuk pasal 372 KUHP terhadap terdakwa GT dengan pertimbangan nilai penggelapan yang dilakukan cukup besar yakni Rp 50 miliar kemudian bukti materiil cukup,” katanya.
Selain itu, dalam persidangan di PN Sidoarjo terdakwa GT berbelit-belit dalam memberi keterangan serta tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa tidak mau berdamai dengan korban.
Seperti diketahui GT adalah terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah menipu rekan bisnis sebesar Rp 50.150.338.227,- (Lima puluh miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), Bos PT IM Gunawan Tjoa (GT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Februari 2023.
Ketika menjalani persidangan awal Maret 2023, terdakwa GT langsung ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono dengan jaminan uang Rp 500 juta.
Dari informasi yang diperoleh media ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sejatinya mulai diperkarakan sejak 2020. GT dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020 oleh Untung Haryanto, Lawyer CV DM. Ia dilaporkan dalam perkara: Pemalsuan surat, Penipuan/Perbuatan curang, serta Penggelapan. Laporan tersebut kemudian, diproses oleh Penyidik Mabes Polri dan menetapkan GT tersangka.
Namun karena penyidikan yang panjang dan cukup rumit, GT baru dijebloskan ke tahanan Kejari Sidoarjo pada 28 Februari 2023 setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, melalui perusahaannya, GT menjalin hubungan dagang dengan Ny. AN, komanditer CV DM sejak tahun 2008.
Kedua bos perusahaan ini menjalin hubungan dagang dari 2018-2019. Lebih jelasnya, hubungan dagang itu dimulai pada Nopember 2018. Antara GT dari PT IM dengan Ny. AN dari CV DM menjalin hubungan dagang berupa udang Vannamei (udang putih) dimana GT adalah pemilik perusahaan cold storage di Gresik selaku pembeli, dan Ny. AN adalah pemasok atau supplier. Udang yang dipasok oleh Ny AN kemudian diekspor oleh GT ke luar negeri.
Atas transaksi dagang tersebut, ternyata GT tidak dapat membayar biaya berton-ton udang yang telah dipasok CV DM.
GT menerbitkan sejumlah Bilyet Giro (BG) dari Bank BRI Cabang Darmo Surabaya dan Sidoarjo selaku instrumen pembayaran dan diberikan kepada Ny. AN. Namun, saat akan dicairkan oleh pengusaha asal dl Sidoarjo tersebut, BG ternyata kosong alias tidak ada dananya.
Merasa ditipu, Ny. AN melalui penasehat hukumnya kemudian memperkarakan GT. Zn



