Zonajatim.com, Sidoarjo – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah berjalan. DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo mulai melakukan penjaringan pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal wakil bupati (bacawabup) Sidoarjo mulai Minggu (28/4/2024) hingga 11 Mei 2024 secara offline.
Sekretaris DPC PKB Sidoarjo Abdillah Nasih yang juga ketua Desk Pilkada PKB Sidoarjo menegaskan, meskipun baru dibuka pada Minggu nanti, namun sejak Kamis ini formulir sudah bisa diambil.“Monggo bagi warga masyarakat, sudah bisa mengambil formulir di kantor DPC PKB sejak hari ini. Sedangkan Minggu nanti, secara resmi pendaftaran dibuka dan pendaftar bisa menyerahkan formulir pendaftarannya,” tutur Abdillah Nasih saat konferensi pers, Kamis (25/4/2024).
Pendaftaran secara offline atau datang langsung ke kantor DPC PKB Sidoarjo. Selain membuka pendaftaran secara Offline, PKB juga membuka pendaftaran secara online. Bahkan untuk yang offline ini, sudah ada dua nama yang mendaftarkan diri.“Yang sudah mendaftarkan diri melalui jalur online adalah M.Sofi untuk posisi Cabup, dan M.Nurul Anwar untuk Cawabup,’ terang Sihabuddin sekretaris Desk Pilkada PKB yang turut mendampingi press release.
Setelah proses pendaftaran usai nanti, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas pada tanggal 12 Mei hingga 15 Mei 2024. Disambung pada tanggal 16 Mei hingga – 30 Mei 2024 pelaksanaan UKK calon di DPP PKB Jakarta.“Setelah UKK ini, maka biasanya calon calon yang lulus UKK, akan diberikan surat penugasan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Kita DPC PKB Sidoarjo juga akan menyiapkan jadwal bagi seluruh calon untuk sosialisasi di 18 PAC se Kabupaten Sidoarjo,” tambah Nasih.
Sementara itu pada kesempatan ini, Desk Pilkada PKB Sidoarjo menyatakan proses pendaftaran sebagai Cakada ini tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
Penjaringan bacabup dan bacawabup partai besutan Muhaimin Iskandar tersebut tidak dibatasi untuk kader PKB saja. Akan tetapi, juga dibuka untuk masyarakat umum ataupun kader partai lain.”Asalkan mau mengikuti mekanisme yang ada di PKB,” ucapnya.
Tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi cabup dan cawabup yang ingin maju dalam kontestasi bupati dan wakil bupati Sidoarjo. Syarat-syaratnya disesuaikan dengan Undang-Undang 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. ”Tidak ada mahar, semuanya gratis,” tegasnya.
Abdillah Nasih mengungkapkan, internalnya hanya melakukan penjaringan dan memeriksa kelengkapan administrasi dari para pendaftar.
Sedangkan hasilnya diajukan kepada dewan pengurus pusat (DPP) PKB melalui dewan pengurus wilayah (DPW) untuk dilakukan uji kelayakan. ‘”Jadi siapa yang akan mendapat rekomendasi PKB, itu ditentukan oleh DPP,” katanya.
Pria yang juga Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo itu mengungkapkan, PKB mendapat 15 kursi DPRD Sidoarjo pada Pemilu 2024. Itu artinya, PKB bisa mengusung kandidat cabup dan cawabup secara tunggal, tanpa koalisi dengan partai lain. Namun, dalam Pilkada PKB bisa mengusung cabup dan cawabup bergandengan dengan partai lain lewat koalisi.
Dengan begitu, elite partai berlambang bumi tersebut terus melakukan penjajakan dan komunikasi dengan berbagai pihak.”Komunikasi politik tidak hanya dilakukan oleh DPC saja, tapi juga DPW dan DPP. Sebab, pilkada tidak hanya menjadi kepentingan politikus lokal,” katanya. Sp