Zonajatim.com, Surabaya – Mendagri Tito Karnavian menyatakan soal status Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai kepala daerah yang ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dinonaktifkan.
Mendagri itu menyatakan bahwa semua kepala daerah yang tersandung kasus dan jadi tersangka maka statusnya akan segera nonaktif.“Ada aturannya. Semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka maka akan dinonaktifkan, yang naik plt (pelaksana) wakilnya,” kata kata Tito di Balai Kota Surabaya dalam kegiatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, Kamis (25/4/2024).
Namun Tito tidak membeberkan apakah status Gus Muhdlor sapaan akrab Bupati Sidoarjo itu sudah nonaktif atau belum. Mendagri itu hanya menjelaskan soal peraturan yang mengharuskan kepala daerah dinonaktifkan.“Itu saya bicara prosedur. Kalau seandainya sudah ditetapkan baru saksi ga bisa nonaktif, kalau tersangka bisa dinonaktifkan, kalau seandainya menjadi terdakwa kemudian ada proses lain maka pemberhentian sementara, kalau terpidana baru pemberhentian permanen,” jelasnya.
Mantan Kapolri periode 2016-2019 itu tidak banyak menyinggung soal kasus yang menjerat Muhdlor.
Menurut Tito, kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo itu merupakan ranah KPK.“Itu bicara peosedur tidak soal kasusnya itu urusan KPK,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sp