Zonajatim.com, Sidoarjo — Tak kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap NM (36) tersangka pembunuhan sadis ibu dan bayi di kamar kos Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo juga membeber motif pembunuhan yang menewaskan dua korban tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 25 Juni 2024. Korban, yang diketahui bernama I, ditemukan tak bernyawa bersama bayinya di kamar kosnya.
Kombes Pol Christian Tobing menambahkan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka, N.M, melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan kelahirannya. Hal ini dilakukan karena N.M panik dan marah saat I menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya.
“Tersangka mengaku telah mendorong perut korban I dengan tangannya ke arah bawah, dengan tujuan untuk membantu persalinan. Namun, setelah bayi lahir dalam keadaan menangis, N.M tega membekap hidung dan mulut bayi hingga meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Christian Tobing, Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut Kapolresta Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan setelah korban I melahirkan bayinya, korban meminta pada tersangka NM untuk membelikan minuman. Namun 15 menit setelah kembali ke kamar kos, tersangka NM mendapati korban I sudah meninggal dunia. Dalam keadaan kalut, akhirnya tersangka NM melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, dalam waktu 24 jam, ia berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polresta Sidoarjo di Kecamatan Driyorejo, Gresik.
“Kini, N.M ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo bersama sepeda motor vario milik korban untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.
Atas perbuatannya, N.M dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. Zn