• Pasang Iklan
Selasa, 9 Desember 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bekuk Pembunuh Ibu dan Bayi di Jumputrejo

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
28 Juni 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Sidoarjo Bekuk Pembunuh Ibu dan Bayi di Jumputrejo
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo — Tak kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap NM (36) tersangka pembunuhan sadis ibu dan bayi di kamar kos Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo juga membeber motif pembunuhan yang menewaskan dua korban tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 25 Juni 2024. Korban, yang diketahui bernama I, ditemukan tak bernyawa bersama bayinya di kamar kosnya.

Kombes Pol Christian Tobing menambahkan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka, N.M, melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan kelahirannya. Hal ini dilakukan karena N.M panik dan marah saat I menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya.

“Tersangka mengaku telah mendorong perut korban I dengan tangannya ke arah bawah, dengan tujuan untuk membantu persalinan. Namun, setelah bayi lahir dalam keadaan menangis, N.M tega membekap hidung dan mulut bayi hingga meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Christian Tobing, Jumat (28/6/2024).

Lebih lanjut Kapolresta Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan setelah korban I melahirkan bayinya, korban meminta pada tersangka NM untuk membelikan minuman. Namun 15 menit setelah kembali ke kamar kos, tersangka NM mendapati korban I sudah meninggal dunia. Dalam keadaan kalut, akhirnya tersangka NM melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, dalam waktu 24 jam, ia berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polresta Sidoarjo di Kecamatan Driyorejo, Gresik.

“Kini, N.M ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo bersama sepeda motor vario milik korban untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

Atas perbuatannya, N.M dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. Zn

Tags: Pembunuh ibu bayiSatreskrim Polresta SidoarjoTangkap
Previous Post

Soal Dana UKW BUMN, DK: Tidak Ada Korupsi di PWI

Next Post

Dua Minggu, Polresta Sidoarjo Amankan 70 Pelaku Kejahatan

Next Post
Dua Minggu, Polresta Sidoarjo Amankan 70 Pelaku Kejahatan

Dua Minggu, Polresta Sidoarjo Amankan 70 Pelaku Kejahatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In