• Pasang Iklan
Jumat, 16 Januari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home advertorial

Genjot Peningkatan PAD, Komisi B DPRD Sidoarjo Dukung Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
12 Juli 2024
in advertorial
0
Bahayakan Siswa, Komisi D DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Segera Perbaiki SDN dan SMPN Rusak Berat
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo gencarkan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke desa-desa melalui pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah yang diberlakukan mulai 1 Juni hingga 27 September 2024.

Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, beban mereka diringankan. Dibebaskan dari denda. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu diberlakukan mulai 1 Juni sampai 27 September 2024.

“Kami ingin memastikan program-program terkait pajak daerah itu mengena dan dipahami oleh masyarakat. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pendapatan pajak daerahnya,” kata Plt Bupati Sidoarjo Subandi.

Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat optimal. Kesadaran masyarakat tumbuh. Semakin taat membayar pajak. Menjadi warga Sidoarjo yang berperan aktif dan nyata dalam membangun daerahnya.”Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi PBB seperti dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” ungkap Plt Bupati Subandi.

Untuk program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, ada yang perlu dipahami. Pembebasan denda itu diberikan kepada wajib pajak/WP yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa pajak tahun pajak 2023 sampai April 2024. Jenis pajak tersebut meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tidak hanya denda keterlambatan PBB. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga diberikan pada pajak reklame, pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT ini meliputi pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, pajak jasa kesenian dan hiburan. Kebijakan pemutihan pajak berakhir sampai tanggal 27 September 2024.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto merespon baik keputusan Plt Bupati Sidoarjo H Subandi mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Buki dan Bangunan (PBB).Bambang menilai kebijakan soal penghapusan denda PBB dinilai selaras dengan misi perbaikan ekonomi masyarakat. “Penghapusan PBB yang dikeluarkan Plt bupati cukup bagus, patut kita apresiasi,” kata Bambang Pujianto, kemarin.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto

Kebijakan ini mulai berlaku 1 Juni hingga 27 September 2024 dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-79 yang jatuh pada 17 Agustus 2024.”Saya kira sangat bijak, Plt Bupati tidak hanya meminta warganya sadar membayar PBB, namun disertai insentif penghapusan denda. Ini bagus. Makanya masyarakat mesti memanfaatkan kesempatan ini,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini berharap kebijakan seperti harus terus dilakukan karena sangat berpihak kepada masyarakat.”Saya optimistis, dengan kebijakan yang berpijak pada kondisi riil masyarakat akan disambut baik dan akan meningkatkan PAD,” tuturnya.

Komisi B DPRD Sidoarjo mengharapkan warga memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 Juni hingga 27 September 2024.”Program ini baik. Kami berharap warga Sidoarjo bisa memanfaatkannya,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Sudjalil.

Sudjalil mengapresiasi Pemkab Sidoarjo yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB. Sebab, hal itu selaras dengan upaya memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pasca pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Sudjalil

Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan, penghapusan denda PBB secara tidak langsung juga meringankan beban ekonomi masyarakat pada masa pemulihan ekonomi. Selain itu, kebijakan tersebut membangun kesadaran masyarakat agar menjadi wajib pajak yang baik serta tertib administrasi pada kepemilikan bangunan dan lainnya.

Oleh karena itu, kembali Sudjalil mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan PBB memanfaatkan program tersebut. Penghapusan denda berlaku untuk PBB terutang hingga April 2024. ”Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB tersebut dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut,” paparnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Arief Bachtiar menambahkan pemberlakuan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah daerah sudah tepat.

Arief Bachtiar mengatakan pembebasan denda pajak itu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena masyarakat yang menunggak pajak, akan tergerak untuk melunasinya karena dibebaskan dari denda. “Kebijakan ini akan merangsang masyarakat melunasi tunggakan pajak, sehingga pendapatan PBB bisa naik dari target yang ditetapkan,” papar Arief Bachtiar dari Partai Golkar ini.

Kebijakan membebaskan pajak rumah sebenarnya sudah berlaku sejak era bupati sebelumnya. Ia menyebut kebijakan bisa diubah sesuai kepentingan. “Peraturan itu setiap saat bisa diubah. Peraturan itu bukan kitab suci, bisa diubah menyangkut masalah keadilan,” ucapnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Arief Bachtiar

Arief menyebut aturan baru ini merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.

Ia menambahkan, penghapusan denda PBB memberi multiplayer affect yang cukup signifkan. Selain menggugah kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi soal kepemilikan bangunan, juga memberi dampak perbaikan ekonomi warga agar terus betumbuh.

Selain itu, penghapusan denda PBB juga ia nilai bisa membangkitkan gairah masyarakat untuk sama-sama berkontribusi membangun Kabupaten Sidoarjo. “Saya kira sangat bijak, Plt Bupati Subandi tidak hanya meminta warganya sadar membayar PBB, namun disertai insentif penghapusan denda. Ini bagus. Oleh karenanya masyarakat mesti memanfaatkan kesempatan ini,” kata dia.

Arief berharap kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat semacm itu perlu ditelurkan disemua lini. “Saya mendukung, dengan kebijakan yang berpijak pada kondisi riil masyarakat akan disambut baik. Insya Allah dengan niat baik Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Plt Bupati Subandi maka akan menghasilkan sesuatu yang baik. Ayo dulur, ojok sampek ketinggalan,” tandasnya.

Kebijakan Pemkab Sidoarjo soal pembebasan denda PBB ini disambut baik anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Denny Haryanto. Karena itu, dia menghimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan baik tersebut. “Pembebasan sanksi denda administratif PBB dan Pajak Daerah ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Sidoarjo. Karena momen ini berakhir pada 27 September 2024,” kata Denny Haryanto.

Lebih jauh, Denny Haryanto meminta Pemkab Sidoarjo harus gencar mensosialisasikan pembebasan sanksi denda agar sampai dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang pembayaran pajaknya tertunggak.

Menurut politisi PKS ini, bisa juga dilakukan jemput bola dengan menyurati warga yang pembayaran pajaknya tertunggak untuk memberitahukan program ini.“Selain itu, juga bisa membuka layanan pembayaran di permukiman warga walaupun cara membayar pajak sekarang lebih mudah,”ungkap dia.

Dengan gencarnya sosialisasi maka masyarakat akan berbondong membayar tunggakan pajak PBB yang didera selama ini, dengan demikian pembayaran tunggakan pajak otomatis akan meningkatkan PAD khususnya dari PBB, tambahnya.

Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Denny Haryanto

Denny menjelaskan berdasar data yang ada, bahwa program penghapusan denda pajak daerah oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo periode 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 telah dimanfaatkan lebih dari 94 ribu Wajib Pajak (WP) dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 253 ribu lebih.

Total penerimaan uang pajak yang masuk di kas daerah dalam kurun waktu 5 bulan itu mencapai Rp 53,3 miliar. Selain itu, program penghapusan denda tersebut untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar. “Program ini untuk meringankan para wajib pajak, mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau nunggak pajaknya akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,” ujarnya.

Menurutnya hal itu akan sangat membantu wajib pajak yang telat membayar. Sebab, jika wajib pajak membayar melebihi jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan denda hingga 2 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

Pajak yang dibayarkan ke pemerintah, menurut Denny, substansinya akan kembali lagi ke kepentingan umum. Di antaranya untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain yang semua itu bersumber dari pendapatan pajak. sp/adv

Previous Post

Meritokrasi Membuahkan Spanyol yang Hebat

Next Post

Kadin Sidoarjo Gelar Mukab VII, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 15 Juli Hingga 1 Agustus 2024

Next Post
Kadin Sidoarjo Gelar Mukab VII, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 15 Juli Hingga 1 Agustus 2024

Kadin Sidoarjo Gelar Mukab VII, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 15 Juli Hingga 1 Agustus 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga SMA St Louis 1 Lakukan Pembiaran Atas Pelatih Basket Arogan dan Kasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In