Zonajatim.com, Sidoarjo – Berharap memiliki rumah idaman berubah menjadi angan-angan bagi sejumlah konsumen perumahan fiktif di Kecamatan Sedati. Mereka ditipu oleh FZ (28), Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa, yang kini ditahan Polresta Sidoarjo.
FZ berhasil menarik sejumlah korban untuk membeli unit di perumahan Diamond Village Juanda dengan iming-iming harga menarik dan proses pembangunan cepat. Namun, janji manis tersebut ternyata hanyalah tipu daya. Hingga kini, tidak ada tanda-tanda pembangunan rumah di lokasi yang dijanjikan, dan status kepemilikan tanah pun masih belum jelas.
“Tersangka telah menipu para korban dengan cara yang sangat licik. Ia menjanjikan segala macam fasilitas dan kepastian hukum, namun kenyataannya jauh dari harapan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Kamis (1/8/2014).
Kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah. Setidaknya tujuh orang telah melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian. Mereka mengaku telah merugi hingga ratusan juta rupiah.
Adapun tujuh korban tersebut adalah F yang mengalami kerugian sebesar Rp210 juta, A Rp199 juta, D Rp378.050.000, M Ningsih Rp189.600.000, H Rp199 juta, W Rp251 juta, dan N Rp372 juta.“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Pastikan pengembang memiliki izin yang lengkap dan status tanah jelas,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, FZ dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman penjara selama empat tahun. Zn