• Pasang Iklan
Selasa, 2 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tipu Konsumen Ratusan Juta, Bos Perumahan Fiktif Ditahan Polresta Sidoarjo

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
2 Agustus 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Tipu Konsumen Ratusan Juta, Bos Perumahan Fiktif Ditahan Polresta Sidoarjo
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Berharap memiliki rumah idaman berubah menjadi angan-angan bagi sejumlah konsumen perumahan fiktif di Kecamatan Sedati. Mereka ditipu oleh FZ (28), Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa, yang kini ditahan Polresta Sidoarjo.

FZ berhasil menarik sejumlah korban untuk membeli unit di perumahan Diamond Village Juanda dengan iming-iming harga menarik dan proses pembangunan cepat. Namun, janji manis tersebut ternyata hanyalah tipu daya. Hingga kini, tidak ada tanda-tanda pembangunan rumah di lokasi yang dijanjikan, dan status kepemilikan tanah pun masih belum jelas.

“Tersangka telah menipu para korban dengan cara yang sangat licik. Ia menjanjikan segala macam fasilitas dan kepastian hukum, namun kenyataannya jauh dari harapan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Kamis (1/8/2014).

Kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah. Setidaknya tujuh orang telah melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian. Mereka mengaku telah merugi hingga ratusan juta rupiah.

Adapun tujuh korban tersebut adalah F yang mengalami kerugian sebesar Rp210 juta, A Rp199 juta, D Rp378.050.000, M Ningsih Rp189.600.000, H Rp199 juta, W Rp251 juta, dan N Rp372 juta.“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Pastikan pengembang memiliki izin yang lengkap dan status tanah jelas,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, FZ dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman penjara selama empat tahun. Zn

Tags: Bos perumahan fiktifPolresta SidoarjoTipu Konsumen
Previous Post

Potong Tumpeng Mewarnai Olah Raga Bersama Danrem 084/BJ dengan Seluruh Anggota

Next Post

Tipu Sejumlah Jemaah, Bos Perusahaan Travel Umroh Ilegal Masuk

Next Post
Tipu Sejumlah Jemaah, Bos Perusahaan Travel Umroh Ilegal Masuk

Tipu Sejumlah Jemaah, Bos Perusahaan Travel Umroh Ilegal Masuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In