• Pasang Iklan
Jumat, 18 Juli 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tipu Sejumlah Jemaah, Bos Perusahaan Travel Umroh Ilegal Masuk

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
2 Agustus 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Tipu Sejumlah Jemaah, Bos Perusahaan Travel Umroh Ilegal Masuk
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com – Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan jamaah umroh yang kejadiannya pada bulan April 2022 di Desa Sidodadi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Dengan pelaku M.A.A.U. (30) warga Desa Gamping Kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa motif pelaku yang tidak memiliki ijin sebagai PPIU telah bertindak melakukan pengumpulan dan mengambil setoran jamaah umrah. Selanjutnya diberangkatkan dengan cara dititipkan kepada PPIU resmi, dengan korban T.H.R (40) warga Desa Sidodadi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja dan Wakasatreskrim AKP Hafid saat beri keterangan pers

“Berawal pada bulan Maret 2022 pelaku telah menawarkan kepada korban perjalanan ibadah umroh dengan biaya sebesar Rp.40.000.000,- per orang dengan fasilitas mengunakan pesawat Qatar airlines. Hotel dengan fasilitas tower dan sofa baik Makah serta Madinah,” jelasnya, Kamis (1/8/2024).

Atas penawaran tersebut korban tertarik dan sepakat kemudian melakukan pembayaran yang disepakati melalui transfer ke rekening tersangka sebanyak Rp.153.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah) untuk 4 (empat) orang jamaah. Dimana korban mengajak keluarga.

“Pada bulan April 2022 korban jadi berangkat melaksanakan perjalanan ibadah umrah tanpa didahului dengan manasik dan ternyata fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, baik maskapai penerbangan ataupun fasilitas tempat hotel menginap. Sehingga korban merasa dirugikan karena terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkannya tersebut,” tuturnya.

Kasat Reskrim menguraikan sepulang dari perjalanan ibadah umrah, korban mendapatkan informasi bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan ibadah umrah melalui pelaku dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi dan tersangka tidak memiliki ijin PPIU. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo.

“Atas kejadian tersebut petugas telah melakukan kegiatan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan ahli dari Kanwil Kementrian Agama Propinsi Jawa Timur selanjutnya menetapkan M.A.A.U. sebagai tersangka. Dan pelaku tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Agustus 2023, selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku M.A.A.U. bahwa dirinya mengakui tidak memiliki ijin PPIU dan telah menerima pembayaran uang calon jamaah umrah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan oleh jamaah kepada pelaku dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuk oleh pelaku.

“Pelaku juga dilaporkan oleh beberapa orang calon jamaah yang gagal berangkat ibadah umroh dan haji diantaranya : – Laporan H.W. ke Polresta Sidoarjo dengan kerugian Rp. 141.500.000,- untuk 4 (empat) calon jamaah umroh yang dijanjikan berangkat pada bulan April 2023 namun gagal berangkat.- Laporan Y.P. ke Polres Madiun Kota dengan kerugian Rp. 865.500.000,- untuk 4 (empat) orang calon jemaah haji yang dijanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 27 Mei 2024 melalui Kuota Haji Khusus, namun gagal berangkat. Dan dimungkinkan bahwa masih banyak yang menjadi korban dari pelaku yang belum melapor yang telah gagal berangkat melaksanakan ibadah umroh,” ungkapnya. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini. Zn

Tags: PenipuanPolresta SidoarjoSatreskrim
Previous Post

Tipu Konsumen Ratusan Juta, Bos Perumahan Fiktif Ditahan Polresta Sidoarjo

Next Post

Ngaku Buser Polda, Pemuda Candi Hajar Orang Berujung Masuk Bui

Next Post
Ngaku Buser Polda, Pemuda Candi Hajar Orang Berujung Masuk Bui

Ngaku Buser Polda, Pemuda Candi Hajar Orang Berujung Masuk Bui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In