Zonajatim.com, Surabaya – Masa tugas yang tersisa tinggal 19 hari, institusi DPRD Jatim “kebut” penetapan 3 buah Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur, pada sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (14/8).
Dibanding gelaran rapat wakil rakyat pada Juli lalu, sidang paripurna dalam masa persidangan kedua kemarin, ruang sidang tampak hampir penuh. Dari 120 anggota dewan, yang hadir sidang tercatat sebanyak 80 anggota DPRD, termasuk dua wakil ketua dewan yakni Anik Maslachah dan Istu Hari Subagio. Sementara 30 anggota lainnya mangkir.
Ketiga Perda yang ditandatangani pihak legislatif bersama eksekutif Provinsi Jatim, antara lain Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda tentang Perubahan atau Revisi atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050, dan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Jatim.
Proses persidangan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Hj Anik Maslachah didampingi wakil ketua lainnya, Istu Hari Subagio berlangsung relatif lancar. Ke-8 fraksi yang ada seolah koor serba setuju atas penetapan Ranperda menjadi Perda.
Begitu pun pihak eksekutif, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono pun mengapresiasi percepatan proses penetapan ke-3 Perda tersebut sehingga dapat segera diundangkan dan diimplementasikan. Tak terkecuali Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diinisiasi DPRD Jatim sendiri. “Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur,” kata Adhy Karyono di Gedung DPRD Jatim.
Yang melegakan bagi Adhy Karyono adalah penetapan Perda tentang revisi atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim 2019-2050.”Perda 6/2019 ini praktis belum implementatif sejak disahkan oleh DPRD 3 atau 4 tahun silam. Sebab ada Perpres khususnya menyangkut sub bidang Energi Baru Terbarukan (EBT),” ujarnya.
Ketika menyampaikan usulan perubahan Perda No 6/2019, Adhy Karyono menyebut, pihaknya mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub bidang Energi Baru Terbarukan.
Jadi, jelasnya, perubahan Perda RUED ini mengakomodir kewenangan tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tadi. Menurut Adhy Karyono, peran energi sangat penting bagi pembangunan nasional mengingat energi dapat mewujudkan keseimbangan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Selain itu, energi juga berperan sebagai pendorong utama berkembangnya sektor lain, khususnya sektor industri dan transportasi. Hal itu selaras dengan Jatim sebagai provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional. “Maka tingkat konsumsi energi dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup besar. Hal ini merupakan tantangan dalam memenuhi pasokan dan kebutuhan energi,” katanya.
Energi di Jawa Timur ini, lanjut Adhy, memiliki beragam potensi sumber energi. Mulai energi fosil dan energi baru terbarukan. Selain itu, usaha hulu migas Jawa Timur memiliki 16 Blok Wilayah Kerja (WK) produksi. Masing-masing 8 blok wilayah kerja migas pengembangan dan 4 blok wilayah kerja migas eksplorasi. Potensi energi berupa gas bumi di Jawa Timur sebesar 5.377,9 Billion Cubic Feed (BCF) sedangkan potensi minyak bumi sebesar 264,2 juta barel.
Termasuk potensi energi terbarukan sebesar 188.410 Mega Watt atau MW, yakni energi panas bumi sebesar 1.280 MW. “Potensi itu tersebar di Gunung Blawan ijen, Ngebel Ponorogo, Gunung Pandan, Gunung Arjuno Welirang, Songgoriti, Gunung Iyang Argopuro, Gunung Lawu, Gunung Wilis,” katanya.
Ia juga menyampaikan, Perda ini juga selaras dengan kebijakan nasional pelaksanaan Transisi Energi menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mengakselerasi dan mendukung sepenuhnya melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi dan pengembangan jaringan gas pada sektor industri dan rumah tangga. dur