Zonajatim.com, Sidoarjo – Guna menyukseskan gelaran Pilkada serentak 2024 baik mulai tahapan sosialisasi, hingga pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang, KPU RI menggelar, sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilihan 2024 di Aston Hotel Sidoarjo, Rabu (14/8/2024).
Sebagai narasumber yakni anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin SH dari Fraksi Partai Gerindra dan moderator Urip Prayitno SH. Komisioner KPU Sidoarjo M Nidhom yang membuka kegiatan sosialisasi tersebut berharap masyarakat bersedia secara aktif terlibat dalam setiap tahapan Pemilu. “Kami harap informasi yang diperoleh tidak hanya berhenti dalam forum ini, tapi melalui bapak/ibu sekalian dapat menularkan dan memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya,” terangnya.
Nidhom menjelaskan tiga inti dari sosialisasi dan pendidikan pemilih yakni: Pertama kognitif, yaitu masyarakat mengetahui informasi kepemiluan. Kedua, afektif yaitu tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk aktif dalam Pemilu. Ketiga, psikomotorik yaitu adanya upaya masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan Pemilu. “Masyarakat dapat terlibat dalam setiap tahapan Pemilu sebagai Pemilih, Penyelenggara, atau Peserta Pemilu,” paparnya.
Sementara itu anggota DPR RI Komisi II, Rahmat Muhajirin menekankan fungsi Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dan integrasi bangsa. Pemilih sebagai warga negara mempunyai kedaulatan dalam membentuk dan menentukan pemerintah 5 tahun ke depan. Karenanya, Rahmat Muhajirin mengajak Pemilih untuk turut menentukan pemimpinnya.
Rahmat Muhajirin juga memberikan tips bagaimana caranya menjadi Pemilih yang cerdas. “Pemilih cerdas adalah Pemilih yang terlibat dan mempunyai kesadaran pada saat sebelum pemilu (pre-election), saat pemilu berlangsung (election), dan setelah pemilu dilaksanakan (post-election),” jelas Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dapil Surabaya-Sidoarjo.
Pemilih cerdas saat sebelum pemungutan suara dilaksanakan harus memastikan terdaftar sebagai Pemilih. Ia juga mengetahui kapan pemungutan suara dilaksanakan. Mengetahui siapa saja Pasangan Calon/Calon yang berkontestasi berikut rekam jejaknya. Serta mengetahui tata cara menggunakan hak suara dengan benar.
Sedangkan saat pemungutan suara, datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu. Sudah memiliki pilihan terhadap Pasangan Calon/Calon berdasarkan pertimbangan yang rasional dan logis. Bisa menggunakan hak suaranya dengan benar. Setelah pemungutan suara usai dilaksanakan, Pemilih yang cerdas turut serta mengawasi pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara.
Untuk diketahui, acara sosialisasi diikuti sebanyak kurang lebih 100 orang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat di Kecamatan Gedangan, Candi, Tanggulangin, Porong dan Jabon. Sp