Zonajatim.com, Sidoarjo – Menjelang akhir jabatan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2019 – 2024 berakhir pada 21 Agustus 2024 mendatang, sebanyak 37 Peraturan Daerah (Perda) sudah disahkan sesuai agenda Propem Perda yang telah disusun oleh Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo.
Ketua DPRD Sidoarjo H Usman, menjelaskan bahwa capaian Raperda yang diputuskan menjadi Perda tiap tahunnya meningkat. Ia mencontohkan Pada 2018, jumlah Raperda yang disahkan mencapai 33 Perda yang disahkan.
Meskipun demikian, Usman tak memungkiri ada beberapa hal yang membuat pembahasan Raperda di dewan menjadi cukup alot. Sehingga, menyebabkan tak seluruh Raperda dapat diputuskan menjadi Perda.
Pertama, belum adanya peraturan yang memayungi rancangan tersebut. Misalnya, perundang-undangan yang mensyaratkan dasar hukum tambahan untuk membuat Perda. “Misalnya, UU-nya sudah ada. Namun, dalam membentuk Perda, perlu PP (Peraturan Pemerintah). Sementara PP-nya belum keluar. Sehingga kami belum bisa membahas Raperdanya karena kawatir bertentangan dengan PP,” kata H Usman Politisi asal PKB.
Kedua, dewan juga mempertimbangkan urgensi dari Perda yang dibahas. “Ada kalanya, perda menjadi penting dibahas ketika diusulkan. Namun, saat dalam perjalanan ada perubahan konstilasi yang membuat perda lain harus dibahas terlebih dahulu,” jelasnya, kemarin.
Ketiga, persamaan pandang antara dewan dan pemerintah yang acap kali tak menemui titik temu. Pemerintah dan dewan seringkali berbeda pandang soal urgensi Raperda. “Bicara urgensi saja itu butuh waktu panjang,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya memastikan bahwa Perda yang dihasilkan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Prinsipnya, kami tak mementingkan kuantitas, namun kualitas,” tegas H Usman.
Ia juga menyampaikan, DPRD Sidoarjo menyusun Perda sesuai dengan tujuan keberadaan perda. Yakni, kepastian hukum hingga kemudahan pelayanan publik. “Rumusnya, perda dibuat ketika problematika muncul, sehingga butuh payung hukum, yang targetnya kepastian hukum dan pelayanan publik,” jelasnya.
Dengan memaksakan Raperda selesai dan tidak memenuhi dua tujuan tersebut, dinilai tak memiliki urgensi. “Apalagi kadang-kadang ada peraturan yang beda sudut pandang,” terangnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo Bangun Winarso mengatakan untuk mengoptimalkan tugas fungsi legislasi, maka DPRD sebaiknya menyelesaikan target penyusunan perda hingga habis masa periode dewan 2019-2024. Ini dinilai lebih efektif ketimbang menyerahkannya pada dewan periode berikutnya.
“Tentu anggota dewan yang baru akan memerlukan waktu penyesuaian dan memerlukan waktu untuk penyusunan akd (alat kelengkapan dewan). Jadi lebih efektif target perda kita selesaikan sebelum periode habis,” ujar Bangun Winarso.
Lebih lanjut Bangun Winarso mengatakan DPRD Sidoarjo juga berusaha menerapkan pola ini. Target perda yang telah ditetapkan pada program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024 akan diusahakan penyelesaiannya sebelum periode dewan 2019-2024 berakhir.
Ini juga mengingat diprediksi anggota dewan periode lama tidak banyak yang menjabat lagi pada periode berikutnya.
Bangun Winarso menilai hambatan dalam pembentukan perda yang paling acap terjadi adalah perbedaan pemikiran antar fraksi atau antar anggota dewan. Hal inilah yang kemudian membuat penyusunan perda memakan waktu lama.“Jadi kendala terbesar penyelesaian perda itu bukan anggaran atau hal teknis lain, namun pada perbedaan pemikiran,” kata Bangun Winarso politisi PAN ini.
Ia mengatakan di DPRD Sidoarjo dalam 5 tahun ini penyelesaian target perda pada Propemperda sangat jarang terealisasi 100 persen. Biasanya realisasi hanya berkisar 80 persen. Tapi menurut Bangun, ini bukan hal yang buruk, karena efektifitas pelaksanaan fungsi legislasi seharusnya bukan dinilai dari jumlah perda yang disahkan. Namun dinilai dari manfaat perda tersebut pada pembangunan daerah dan masyarakat.
“Selain itu memang pemerintah pusat menghimbau pemerintahan daerah membuat perda omnibus, yakni satu perda dibuat satu untuk mengatur hal serupa atau kelompok yang sama,” katanya.
Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Sidoarjo yakni Ketua Bangun Winarso (PAN), Wakil Ketua Deny Haryanto (PKS), anggota Abdillah Nasih (PKB),Achmad MuzaYYIN (PKB), Dhamroni Chudlori (PKB), H Pujino (PKB), Suyarno (PDIP), Sudjalil (PDIP), Yunik Nur Aini (Partai Gerindra), Widagdo (Partai Gerindra), Warih Andono (Partai Golkar) dan Hj Nurhendriyati Ningsih (Nasdem).
Pada periode terakhir masa bhaktinya, Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo berupaya maksimal menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda). Ada 21 Raperda yang masuk pada program pembentukan perda (Propemperda) selama 2024. Dari 21 Raperda tersebut, tujuh di antaranya merupakan inisiatif DPRD Sidoarjo. Sedangkan 14 Raperda lain diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Itu terbagi menjadi beberapa status. Ada Raperda rutin yang harus selesai tahun ini, ada yang inisiatif DPRD, ada yang dari eksekutif,” tambah Ketua Bapemperda DPRD Sidoarjo Bangun Winarso.
Sebagian besar Raperda sudah masuk di meja Bapemperda DPRD Sidoarjo. Yakni, 3 Raperda rutin yang terdiri atas Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ada pula Raperda Fasilitasi Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah: Penyertaan Modal Pemkab Sidoarjo pada Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Pengarusutamaan Gender di Kabupaten: Sistem Perencanaan Penganggaran dan Pengendalian Pembangunan Daerah: RTRW Tahun 2024-2044, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
“Yang belum masuk di Bapemperda harapannya bisa segera dimasukkan agar DPRD bisa menindaklanjuti dengan membentuk pansus dan membahasnya,” ujarnya.
Selain 21 Raperda yang dicanangkan, Bapemperda akan mencicil Perda-Perda yang sudah tidak relevan dengan situasi saat ini. Termasuk karena adanya ketentuan baru seperti undang-undang baru.
Sementara itu, salah satu kendala yang dihadapi dalam prosesnya adalah adanya masa transisi anggota lama pansus ke anggota baru pada Agustus nanti. Butuh waktu maksimal dua bulan bagi anggota baru untuk melanjutkan progres pembahasan Raperda.
Meski demikian, Bapemperda terus berusaha mengejar ketertinggalan. “Semoga proses pembahasan hingga pengesahan raperda berjalan lancar dan tepat waktu. Semoga perda yang dihasilkan memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Targetnya, semua Raperda bisa tuntas tahun ini. Setidaknya 90 persen. “Harapannya, kami ingin seperti tahun lalu yang mencapai 80 persen raperda dihasilkan. Kalau sekarang ada 21 propemperda, setidaknya ada 16 Raperda yang harus selesai tahun ini,” kata Wakil Ketua Bapemperda H Deny Haryanto Dipl Ing.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sidoarjo Deny Haryanto menambahkan diprediksi jumlah anggota dewan yang akan kembali duduk periode mendatang lebih dari separo, sekitar kurang dari 20 diisi anggota dewan non petahana.
Ia mengatakan DPRD Sidoarjo akan terus mengoptimalkan kinerja hingga akhir masa periode. Hal ini, kata dia merupakan penyelesaian hutang kerja wakil rakyat pada masyarakat dan daerah.
Anggota Bapemperda Abdillah Nasih dari PKB menyampaikan bahwa hasil kerja legislatif selama lima tahun terakhir menunjukkan produktivitas dan komitmen dalam menghasilkan regulasi yang mendorong pembangunan daerah.
Menurutnya, berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019-2024, DPRD Sidoarjo telah menetapkan 38 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perda. Rinciannya 2019 sebanyak 1 Perda, 2020 sebanyak 5 Perda, 2021 sebanyak 9 perda, 2022 sebanyak 6 perda dan 2023 sebanyak enam perda. Dan medio 2024 sebanyak 7 Perda, namun pada 14 Agustus 2024 disahkan 3 perda lagi sebelum masa jabatan berakhir 21 Agustus 2024.
Selama 2023, DPRD Sidoarjo juga aktif dalam menetapkan produk hukum lainnya. Terdapat 26 berita acara persetujuan bersama dan kesepakatan bersama yang berhasil ditetapkan, menunjukkan sinergi antara berbagai kepentingan.
Selain itu, tercatat 4 keputusan pimpinan dan 39 keputusan DPRD, memberikan dasar hukum bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat, tambah anggota Bapemperda Warih Andono dari Partai Golkar.
DPRD Sidoarjo tidak hanya melihat ke belakang, namun juga telah menetapkan pandangan ke depan. Sebanyak 7 raperda usulan dari DPRD telah diajukan dalam Propemperda 2024. Selain itu, eksekutif turut mengusulkan 14 raperda. Sehingga total ada 21 raperda yang akan menjadi fokus pembahasan dan penetapan pada tahun depan.
“Capaian itu menandai komitmen kuat DPRD Sidoarjo dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, serta berperan aktif dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah. Ia berharap bahwa capaian tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sidoarjo dan membuka jalan bagi kemajuan yang berkelanjutan,” ujar Warih Andono.
Atas komitmen kuat dari Bapemperda tersebut, Ketua DPRD Sidoarjo H Usman berharap semua proses pembahasan hingga pengesahan Raperda dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Setiap perda yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat. “Juga untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan,” tuturnya. Sp/adv