• Pasang Iklan
Jumat, 17 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

DJP Jatim II Seret Pelaku Pengemplang Pajak ke APH

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
18 September 2024
in Hukum dan Kriminal
0
DJP Jatim II Seret Pelaku Pengemplang Pajak ke APH
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Pelaku penggelapan pajak kembali diseret ke aparat penegak hukum. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial DSB, serta barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (18/9/2024). 

Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah menegaskan bahwa tersangka DSB merupakan Direktur CV IM yang bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar berbagai macam barang.

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. 


Tindak pidananya terjadi di lokasi usaha CV IM dan dilakukan pada masa pajak Januari s.d Desember 2018. “CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara, ” ungkap Roy, Rabu (18/9/2024). 


Menurut Roy, modus operandi yang dilakukan Direktur CV IM yaitu melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa sirtu. Kemudian menerbitkan faktur pajak dan/atau memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO, tetapi  terdapat PPN yang sudah dipungut yang tidak disetorkan ke kas negara, ujarnya. 


Atas perbuatannya, tersangka DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Akibat perbuatan tersangka DSB ini, kerugian pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp 529.734.880,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin yang diwakili Humas Kanwil DJP Jatim II, Karsita mengucapkan terima kasih kepada semua aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo  yang telah membantu melibatkan diri untuk  pelaksanaan kegiatan ini.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kita dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.


Karsita berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka DSB maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). 
Penindakan terhadap kasus DSB merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta  efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

Kepada Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

“Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh”, tegasnya. Pr

Tags: APHKanwil DJP Jatim IISeret pengemplang pajak
Previous Post

Pembinaan Kepala Desa, Plt Bupati Sidoarjo Subandi Fokus pada Kualitas Hidup Masyarakat

Next Post

Terkait Kisruh PON XXI Aceh-Sumatra Utara, Begini Penjelasan Kemenko PMK

Next Post
Terkait Kisruh PON XXI Aceh-Sumatra Utara, Begini Penjelasan Kemenko PMK

Terkait Kisruh PON XXI Aceh-Sumatra Utara, Begini Penjelasan Kemenko PMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In