Zonajatim.com, Jombang – Terpidana kasus penggelapan Rp 50 milyar Gunawan Tjoa yang telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim MA lewat putusan kasasi, saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Jombang.
Kepala Lapas Jombang M Ulin mengatakan bahwa terpidana Gunawan Tjoa sudah mendekam di ruang tahanan sejak 11 September 2024 setelah dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo. “Gunawan Tjoa kita masukkan ke dalam sel bersama napi lainnya, tidak ada perlakuan khusus atau istimewa untuk dia, kita tempatkan bersama napi lainnya di blok B,” jelas Kalapas Jombang M Ulin didampingi KPLP Dedy Pranata, Kamis (26/9/2024).
Menurut M Ulin, jumlah napi yang masuk binaan Lapas Jombang sekitar 800 orang, sementara jumlah kamar atau sel cuma 56 kamar. “Makanya Gunawan Tjoa kita campur dengan napi lainnya berdesakan satu kamar, kita perlakukan sama dengan napi lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, M Ulin menambahkan kebijakan di dalam Lapas untuk semua napi adalah sama, tidak ada yang diistimewakan begitu juga dengan penjenguk, harus mematuhi peraturan yang ada di Lapas. “Barang bawaan kita periksa, untuk yang bawa HP kita wajibkan dititipkan ke petugas Lapas,” tegasnya.

Sementara itu KPLP Lapas Jombang Dedy Pranata menambahkan bahwa selama di Lapas, perilaku napi Gunawan Tjoa sama dengan lainnya. “Dia juga berbaur dengan napi lain dan kondisi sehat, tidak ada keluhan mengenai riwayat sakit jantung yang dideritanya,” ujarnya.
Seperti diketahui Gunawan Tjoa kena vonis 2 tahun penjara karena melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 50 milyar terhadap rekan bisnisnya Ny Anita. Saat sidang di PN Sidoarjo dia dituntut 4 tahun penjara, namun hakim memvonis onslag. Tak terima dengan vonis hakim PN Sidoarjo, JPU Budhi Cahyono ajukan kasasi dan hakim di MA memvonis 2 tahun penjara kepada Gunawan Tjoa. Zn



