Zonajatim.com, Sidoarjo – Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
Tim Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan tetangga di Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.
Terduga pelaku seorang pria berinisial RD (48) bekerja di CV Gemilang warga Kepatihan Kecamatan Tulangan yang berhasil diamankan. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Fahmi Amirullah Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut AKP Fahmi menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB 3 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku.
Dari keterangan korban berinisial Bunga yang masih berusia 14 tahun, membeli mie instan dan berjalan di depan rumah pelaku. Saat itu pelaku yang lagi duduk di depan rumah memanggil korban untuk diajak masuk, korban pun nurut karena sudah mengenal pelaku. Saat pelaku mengajak korban di dalam kamar, baju korban dilepas dan dicabuli. Setelah hasratnya tercapai, korban disuruh pulang.
Kasus ini terungkap ketika bibie korban, mendapat cerita dari Bunga mengenai perbuatan pelaku terhadap korban. Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku.
Atas kejadian tersebut, pihak korban melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo, untuk penanganan lebih lanjut. Pelaku RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban,pakaian pelaku, seprai dan sarung. Zn



