• Pasang Iklan
Selasa, 2 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Sugiono Tepis Isu Spekulasi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Jual Beli Lahan SMKN Prambon

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
23 Juli 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Kuasa Hukum Sugiono Tepis Isu Spekulasi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Jual Beli Lahan SMKN Prambon
0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Tak Terima kliennya diterpa isu negatif dari berbagai pihak, Dimas Yemahura Al Farauq kuasa hukum Sugiono Adi Salam langsung menepis terkait isu-isu yang beredar seputar pembelian lahan pembangunan SMKN Prambon oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor advokatnya, Rabu (23/7/2025) Dimas menegaskan bahwa seluruh proses jual beli tanah tersebut telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur sejak tahun 2022.“Tanah itu dibeli klien kami secara lunas sejak tahun 2022. Saat pembelian, belum diketahui akan diperuntukkan untuk apa. Jadi tidak benar kalau dibilang spekulan atau sengaja membeli untuk dijual ke pemerintah,” tegas Dimas Yemahura.

Dimas juga membantah tudingan bahwa lahan tersebut merupakan tanah “Gogol gilir” atau masih bermasalah secara administrasi. Ia menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah Gogol tetap, yang statusnya telah memiliki SK resmi dari pemerintah desa.“Dokumen lengkap kami miliki. Bukan Gogol gilir, tapi Gogol tetap. Jadi informasi yang menyebutkan tanah ini bermasalah sangat tidak berdasar,” tambahnya sambil menunjukkan bukti pembayaran dan dokumen lain.

Menurut Dimas, pembelian lahan oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo pada Desember 2023 telah melalui uji teknis dan kajian legalitas yang ketat oleh instansi terkait. Ia memastikan kliennya tidak pernah memaksakan atau mengarahkan agar tanahnya dibeli pemerintah.

“Klien kami justru mempersilakan pihak Dinas Pendidikan untuk melakukan penilaian teknis dan legalitas terlebih dahulu. Tidak ada pengkondisian atau paksaan,” katanya.

Luas tanah yang dijual Sugiono kepada Dinas Pendidikan disebut mencapai 2,1 hektare, dengan nilai transaksi sebesar Rp 25 miliar. Dimas menegaskan nilai itu telah sesuai dengan anggaran dan ketentuan yang berlaku.

Dimas Yemahura tunjukkan bukti tanah kliennya dijual ke Dinas Pendidikan sudah jadi aset Pemkab Sidoarjo

Dimas juga meluruskan isu bahwa Sugiono terlibat persoalan hukum yang berkaitan dengan pengadaan lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses hukum di Polda Jatim antara Sugiono dan pihak lain merupakan kesalahpahaman pribadi dan tidak berhubungan dengan lahan di Prambon.“Masalah di Polda Jatim adalah urusan pribadi antara Pak Sugiono dan rekan bernama Pak Eko Budi. Sudah diselesaikan lewat restorative justice. Tidak ada hubungannya dengan lahan SMKN Prambon,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dimas memastikan bahwa tanah yang dibeli Dinas Pendidikan tersebut kini sudah tercatat sebagai aset sah milik Pemkab Sidoarjo. Ia menyebut tudingan bahwa lahan tersebut mangkrak atau bermasalah hanyalah asumsi dan framing yang tidak berdasar. “Tanah sudah tercatat dalam inventaris daerah, tidak dalam sengketa, tidak dalam penguasaan pihak lain. Sudah sah dan bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Dimas Yemahura juga mengapresiasi langkah Kejari Sidoarjo dan aparat penegak hukum yang terus mengedepankan kajian hukum komprehensif sebelum melangkah dalam penanganan kasus dugaan korupsi.“Kalau ada pihak yang merasa perlu melanjutkan laporan, kami siap hadapi. Tapi kalau itu berupa fitnah, maka akan kami proses hukum juga. Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan,” tegas Dimas. Tm

Tags: Dimas YemahuraH SugionoPembelian tanah dah
Previous Post

Puslitbang Polri Tinjau Kendaraan Dinas Operasional di Polresta Sidoarjo

Next Post

Mak Mimik Prihatin Namun Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Next Post
Mak Mimik Prihatin Namun Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Mak Mimik Prihatin Namun Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In