Zonajatim.com, Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memproses hukum 4 mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Peeiode 2008 – 2022, Selasa (22/7/2025).
Keempatnya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru. Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang selama 14 tahun pengelolaan (2008–2022), negara dirugikan hingga Rp 9,75 miliar.
Mak Mimik selaku wakil bupati Sidoarjo ikut prihatin atas persoalan yang menimpa ke empat kepala Dinas P2CKTR, tersebut namun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam hal ini Wabup juga berharap pada para kepala dinas lain agar supaya lebih teliti dan berhati hati dalam menjalankan tugas dan kewenanganya. Tata laksana penyelengaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sidoarjo, baik mekanisme, prosedur dan system, perlu adanya perubahan yang mendasar.
“Kita ketahui bersama bahwa mekanisme prosedur dan sistem yang berlaku saat ini telah mengakibatkan berturut turut tiga penjabat Bupati tersandung masalah tindak pidana korupsi. Dan hari ini merambah ke Kepala Dinas P2CKTR. Semoga Sidoarjo kedepan semakin baik lagi,”tegas Mak Mimik, Rabu (23/7/2025). Tm



