• Pasang Iklan
Kamis, 12 Maret 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bekuk Pengedar Ganja 2,8 Kg

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
12 Agustus 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Sidoarjo Bekuk Pengedar Ganja 2,8 Kg
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas daerah. Empat tersangka ditangkap di Sidoarjo dan Malang, beserta barang bukti total 2,8 kilogram ganja kering dan bibit ganja siap tanam. Nilai ekonomis barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp50 juta, dengan potensi merusak 2.793 jiwa.

Penangkapan ini berawal pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Polisi meringkus dua pelaku, J.R.S (34) dan M.A.S (31), keduanya warga setempat yang berprofesi sebagai penjual dupa.

Dari tangan mereka, diamankan 2,8 kilogram ganja dalam kemasan plastik dan klip hitam, wadah biji ganja seberat 78,2 gram, serta tujuh puntung rokok berisi ganja sisa pakai.

Pengembangan dilakukan keesokan harinya, Rabu (16/7/2025) pukul 08.00 WIB, dengan menangkap B.F (28), karyawan swasta asal Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. B.F diduga sebagai pihak yang menitipkan ganja kepada dua tersangka sebelumnya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Tidak berhenti di situ, Jumat (18/7/2025) pukul 17.00 WIB, polisi menangkap Y.F.W (26), petani asal Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari Y.F.W, ditemukan 0,59 gram ganja. Ia diduga mengambil barang bersama M (DPO) di wilayah Sawojajar, Kabupaten Malang.

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan total barang bukti ganja seberat 2,8 kilogram dari beberapa lokasi di Sidoarjo dan Malang. Empat tersangka berhasil ditangkap, seluruhnya merupakan pengedar. Modusnya, barang dibagi sesuai pesanan untuk diedarkan,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik didampingi Kasatnarkoba Kompol Riki DP, Selasa (14/08/2025).

Ia menegaskan, peredaran narkotika tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga sudah melibatkan jaringan pengedar yang aktif membagi pasokan sesuai permintaan pasar. “Nilai ekonomis barang bukti ini mencapai puluhan juta rupiah. Masyarakat kami imbau untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kasus ini kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Zn

Tags: Pengedar ganjaPolresta SidoarjoSatnarkoba
Previous Post

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Komunitas LGBT via Medsos

Next Post

Aklamasi, Ketua DPD Golkar Sidoarjo Adam Rusydi 2025-2030 Siap Kawal Pemkab

Next Post
Aklamasi, Ketua DPD Golkar Sidoarjo Adam Rusydi 2025-2030 Siap Kawal Pemkab

Aklamasi, Ketua DPD Golkar Sidoarjo Adam Rusydi 2025-2030 Siap Kawal Pemkab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In