• Pasang Iklan
Kamis, 12 Maret 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Didakwa KDRT, dr Meiti Muljanti Tidak Didampingi Pengacara

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
11 September 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Didakwa KDRT, dr Meiti Muljanti Tidak Didampingi Pengacara
0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Sidang perdana dr. Meiti Muljanti yang tersandung dugaan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tanpa didampingi penasehat hukum (PH).Kali ini agendanya adalah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra SH di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/9/2025).

Meskipun Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH menyarankan kepada dr Meiti agar didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) atau pengacara dalam persidangan.

Akan tetapi, saran dari majelis hakim ini, justru ditolak secara tegas oleh dr Meiti Muljanti dan menyatakan akan maju sendiri dalam persidangan.“Saya akan maju sendiri Yang Mulia Majelis Hakim, tanpa didampingi pengacara,” ucapnya singkat saja. Atas keputusan ini, majelis hakim tidak bisa berbuat apa-apa lagi dan terserah pada dr Meiti saja.

Kemudian, Hakim Ketua Ratna Dianing SH memerintahkan Jaksa Galih Riana Putra SH untuk membacakan surat dakwaannya.“Silahkah Jaksa membacakan dakwaannya yang pokok-pokoknya saja ya. Mengingat antrian sidang pada hari ini masih panjang,” ujar majelis hakim dan disetujui oleh Penuntut Umum.

Sebagaimana dalam surat dakwaannya, Jaksa Galih Riana SH menyebutkan, bahwa dr. Meiti Muljanti pada Februari 2022 sekitar pukul 06.40 WIB bertempat di ruang dapur lantai 1 Perumahan Taman Pondok Indah Blok CY 14, RT 2 / RW 9 Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Bermula pada Senin, 7 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB, dr. Meiti Muljanti datang untuk menjenguk anaknya yang sedang memasak di dapur. Tak lama kemudian saksi korban datang menemui terdakwa.

Oleh karena anak dari terdakwa dan saksi sedang sakit. Lalu saksi korban menasehati terdakwa, dan menyuruhnya untuk tetap tinggal di rumah tersebut untuk menemani anak mereka yang sedang sakit.

Namun sempat terjadi perdebatan sengit antara terdakwa dan saksi korban. Karena merasa marah dan kesal dengan perkataan dari saksi korban. Lantas terdakwa yang pada saat itu sedang menggoreng makanan, mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh saksi korban.

Dan selanjutnya terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan alat capit yang terdakwa pergunakan untuk menggoreng makanan. Tak ayal lagi, mengenai lengan kiri dan tangan kanan saksi korban. Lalu terdakwa mencekik leher saksi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pemeriksaan fisik anggota gerak atas , ada luka memar dan berdarah di telunjuk jari tangan kanan. Selain itu, juga mengalami luka memar dan lecet di sekitar siku lengan kiri.

Kesimpulannya, ujar Jaksa Galih Riana SH, semua luka diduga diakibatkan karena bersentuhan dengan benda tumpul dan diduga akibat cakaran kuku. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dengan memukul saksi korban dengan menggunakan alat capit yang terdakwa gunakan untuk menggoreng makanan , saksi korban mengalami luka-luka.

Atas perbuatan terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) dan pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Nah setelah Jaksa Galih Riana SH membacakan surat dakwaannya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH mengatakan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025 mendatang.

“Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Tolong Jaksa siapkan saksi-saksinya ya,” kata majelis hakim yang diiyakan oleh Jaksa Galih Riana SH, yang selanjutnya majelis mengetukkan palunya sebagai pertanda selesai dan ditutup.

Selepas sidang, Jaksa Galih Riana Putra SH mengungkapkan, dr. Meiti Muljanti tidak ditahan, dengan pertimbangan sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP, untuk ancaman pidana sendiri, untuk ayat (2)- nya maksimal 4 (empat) bulan.

“Jadi yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan. Makanya dari kami memberikan kebijakan kepada yang bersangkutan untuk wajib lapor , seminggu 2 (dua) kali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya,” tukasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di PN Surabaya.

Sebagaimana diketahui, bahwa perkara ini bermula dari laporan dugaan KDRT yang diterima Polrestabes Surabaya dengan terlapor dr. Meiti Muljanti. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dokter yang bekerja di National Hospital Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidkan (SPDP) dikirim ke Kejari Surabaya sejak 14 Mei 2025. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, dr Meiti Muljanti tidak ditahan.

Dalam perkara ini, dr. Meiti dijerat dengan pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dd

Tags: Dr MeitiKDRTTanpa pengacara
Previous Post

Bupati Subandi Ajak Fatayat NU Bersinergi Tekan Angka Stunting

Next Post

Kopling Polsek Balongbendo, Upaya Jaga Kamtibmas

Next Post
Kopling Polsek Balongbendo, Upaya Jaga Kamtibmas

Kopling Polsek Balongbendo, Upaya Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In