Zonajatim.com, Sidoarjo – Polemik mutasi 61 pejabat Pemkab Sidoarjo yang tidak dihadiri Wabup Hj Mimik Idayana karena dinilai tak prosedural dijawab langsung Bupati Subandi.
Ia menegaskan proses mutasi pejabat yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Rabu (17/9/2025) mendapat lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Sidoarjo, Subandi, menambahkan bahwa proses mutasi tidak bisa dilakukan secara instan. Nama-nama calon pejabat harus melalui mekanisme berlapis, mulai dari pengusulan ke BKN Regional hingga persetujuan BKN Pusat. “Semua sudah berbasis manajemen talenta. Mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan menempatkan orang yang tepat sesuai potensi, kompetensi, dan kinerja, ini sudah kita ajukan ke BKN dan dijawab sesuai aturan dan prosedure, makanya kita lakukan pelantikan, soal Wabup bilang tidak prosedural, itu terserah beliau,” terang Subandi, Jumat (19/9/2025).
Bupati Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo kini menggunakan layanan I-MUT (Integrated Mutasi), sistem digital yang memastikan proses mutasi berjalan transparan, akurat, serta melindungi ASN dari praktik sewenang-wenang. Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang mengadopsi sistem ini. Subandi menekankan bahwa mutasi, rotasi, maupun promosi merupakan bagian dari pengembangan karir ASN.
Ia menegaskan bahwa mutasi merupakan kewenangan bupati sesuai aturan yang berlaku dan hubungan saya dengan Wabup Hj Mimik Idayana baik-baik saja. “Mutasi pejabat ini semua berdasarkan merit system sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Yang utama adalah menempatkan pejabat dengan kompetensi dan kepemimpinan yang kuat,” tegasnya.
Bupati Subandi juga mengingatkan bahwa pejabat baru harus mampu menjawab tantangan zaman. “Pelayanan publik semakin kompleks. Kita tidak bisa bekerja dengan cara lama. Harus inovatif, cepat, dan berani membuat terobosan yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya. Pr



