• Pasang Iklan
Sabtu, 14 Maret 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Davis Maherul Tetap Pada Pledoi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
22 September 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Davis Maherul Tetap Pada Pledoi
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang lanjutan Davis Maherul Abbasiya (pelaksana pengurukan CV Abraj Ashfa), Sandy Ariyanto (Direktur CV Fajar Krisna), dan Drs. Moch. Wahuydi MM (Mantan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan/Disnak), yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan Tahun Anggaran 202.

Kini dengan agenda replik (tanggapan Jaksa) atas pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum.Nah, setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)Anton Wahyudi SH MH , Deti Rostini SH, dan Widodo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, untuk menyampaikan repliknya di persidangan.

“Silahkan Jaksa membacakan repliknya, pada pokok-pokoknya saja ya. Sebab, sidang pada hari ini terbilang banyak di pengadilan TIPIKOR Surabaya ini,” ujar majelis hakim kepada Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (22/9/2025).

Disebutkan dalam repliknya, Jaksa Anton Wahyudi dan Widodo SH menyebutkan, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut, menolak nota pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya.

“Menyatakan Davis Maherul Abbasiya ST tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Davis Maherul Abbasiya ST dari dakwaan primair,” ucap Jaksa Widodo SH.

“Menyatakan Davis Maherul Abbasiya ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada Davis berupa hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa, berada di dalam tahanan dengan perinah supaya terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa, sebesar Rp 100 juta . dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurngan selama 6 (enam) bulan.

Membebankan uang pengganti (UP) kepada Davis Maherl Abbasiya ST sebesar Rp 150, 522 juta. Dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.

Menetapkan supaya kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.“Pada akhirnya, pertimbangan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya yang memerika dan mengadili perkara ini,” cetus Anton Wahyudi SH MH dan Deti Rostini SH.

Nah, seusai berakhirnya pembacaan replik dari jaksa dan dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025 dengan agenda putusan.“Senin (29/9/2025) depan, langsung putusan. Tidak ada duplik lagi,” jelasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Davis Maherul Abbasiya, yakni Nundang Rusmawan SH mengatakan, ada perbedaan pada nilai kerugian, Jaksa tetap pada tuntutannya.“Kami tetap pada pledoi. Sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150, 52 juta itu. Kerugian sudah selesai dengan pengembalian tersebut,” cetusnya.

Menurut Nundang Rusmawan SH, bahwa tuntutan Davis Maherul selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan.“Harapan kami, Davis mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon kepada majelis hakim untuk hukumannya diringankan. Kita tidak ada duplik dan tetap pada pledoi,” katanya. Kd

Tags: JaksaPenasehat hukumRPH
Previous Post

Wabup Mimik Kecewa Kesepakatan Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Diingkari Bupati Subandi

Next Post

Bhabinkamtibmas Desa Bulang Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Next Post
Bhabinkamtibmas Desa Bulang Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Desa Bulang Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In