• Pasang Iklan
Minggu, 31 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Wabup Mimik Kecewa Kesepakatan Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Diingkari Bupati Subandi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
22 September 2025
in Daerah
0
Wabup Mimik Kecewa Kesepakatan Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Diingkari Bupati Subandi
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Konflik Bupati Subandi dan Wabup Mimik Idayana terkait mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo masih berlanjut. Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana menyebut dirinya tak pernah diberi tahu soal penambahan jumlah ASN yang dimutasi. Padahal ia masuk dalam Tim Penilai Kinerja (TPK) yang seharusnya dilibatkan.

“Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja),” ujar Wabup Mimik kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut Wabup Mimik menegaskan, mutasi itu melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit. Bahkan, ia mengaku sudah mengirim surat kepada bupati sehari sebelum pelantikan untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat jawaban. Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. “Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” tegasnya.

Menurut saya, jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. “Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” paparnya.

Wabup Mimik menilai ada penilaian yang tidak objektif, karena ada ASN yang kinerjanya baik justru tidak masuk pelantikan atau malah dipindah. Ironisnya, kata Mimik, ketika dia minta laporan kinerja TPK tak dijawab, dan sampai proses pelantikan selesai tetap tidak dikasih jawaban.”Ini jelas melanggar PP Nomor 20 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.

Pasal 40 dalam PP 30 Tahun 2019 itu mengatur tentang bobot penilaian kinerja PNS. Yaitu sebesar 70 persen untuk sasaran kinerja pegawai dan 30 persen untuk perilaku kerja.

Wabup Mimik menegaskan, aturan ini bertujuan untuk memastikan objektivitas dalam pembinaan PNS berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier. Penilaian dilakukan secara sistematis dan objektif, dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. “Namun faktanya, penilaian kinerja PNS yang menggabungkan SKP dan perilaku kerja tak ada, itu berarti tidak objektif, ” katanya.

Wabup Mimik menambahkan, mutasi pejabat tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 adalah tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini bertujuan membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas KKN, serta fokus pada penguatan Sistem Merit, penataan tenaga honorer, peningkatan kesejahteraan, dan transformasi manajemen ASN berbasis digitalisasi.

Wabup Mimik juga menyinggung klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, BKN hanya memverifikasi data, namun tidak mengetahui detail tahapan pembahasan mutasi di internal TPK.”BKN hanya memastikan data sesuai, tapi prosesnya tidak melalui tahapan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Bupati Sidoarjo Subandi memastikan bahwa mutasi tersebut sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan, mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem birokrasi. “Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah, kalau memang wabup menilai tak prosedural ya terserah beliau dan jika mau lapor Mendagri ya monggo,” kata Subandi. Db

Tags: Bupati SubandiMutasi pejabatWabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana
Previous Post

Perluas Pasar, Ibu-Ibu Pegiat UMKM Geluran Audensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana

Next Post

Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Davis Maherul Tetap Pada Pledoi

Next Post
Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Davis Maherul Tetap Pada Pledoi

Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Davis Maherul Tetap Pada Pledoi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In