Zonajatim.com, Sidoarjo – Kasus ambruknya bangunan mushola Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo yang menewaskan sejumlah santri mulai dilakukan penyelidikan Polda Jatim.
Mereka memanggil saksi terkait ambruknya bangunan mushola tersebut.Beredar surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tanggal 2 Oktober 2025 yang ditujukan pada Shaka Nabil Ichsani warga Lumajang.
Dalam surat yang diteken Kasubdit I AKBP Irwan Kurniawan menyebutkan berdasar laporan polisi LP/A/4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim/Polsek Buduran tanggal 29 September 2025 ke Polsek Buduran Polresta Sidoarjo dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/4579/X/RES.1.2/2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tanggal 1 Oktober 2025 bahwa Penyidik Unit II Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim I yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan bangunan gedung dengan cara karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati atau menyebabkan orang lain mendapatluka berat dan atau dengan sengaja/kelalaiannya pemilik dan atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan UU bangunan gedung yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud pasal 359, 360 KUHP serta pasal 46 dan 47 UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No 6 tahun 2023, maka memanggil Shaka Nabil Ichsani untuk menghadap penyidik AKP Edi Iskandar SH tanggal 3 Oktober 2025 pukul 13.00 di Mapolda Jatim dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
AKP Edi Iskandar ketika dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut. “Shaka Nabil Ichsani kita panggil sebagai saksi,” ujarnya singkat, Jumat (3/10/2025).
Masalah pengusutan kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khozyni, Buduran, Jawa Timur, bakal dilakukan saat seluruh proses evakuasi korban tuntas.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, mengatakan proses hukum tragedi ini akan diusut oleh pihak kepolisian.”Ini memang domainnya dari kepolisian ya, tapi saya dapat informasi tentu saja setiap kejadian ya [diusut], apalagi sampai menimbulkan korban jiwa itu sudah otomatis,” kata Suharyanto di Posko Sar Gabungan, Sidoarjo, Kamis (2/10).
Suharyanto mengakui ada sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh kepolisian, mulai dari keluarga korban dan santri Ponpes Al Khozyni.”Memang ada beberapa kemarin upaya sudah memanggil orang tua, santri, kemudian mungkin pihak pesantren di Polda, di Polres, itu yang informasi. Walaupun secara koordinasi karena itu memang wewenang aparat penegak hukum, ya kita sampaikan mungkin agak ditahan dulu sampai dengan kegiatan evakuasi ini selesai,” ucapnya. “Tapi artinya tetap semuanya ada konsekuensi hukum karena kita tinggal di negara hukum,” tambahnya.
Gedung tiga lantai termasuk musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk, Senin (29/9) sore.
Saat kejadian, diketahui ada ratusan santri sedang melaksanakan Salat Ashar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.
Menurut keterangan Abah Subandi, sapaan Bupati Sidoarjo bahwa runtuhnya bangunan tempat ibadah ponpes ini diduga akibat konstruksi bangunan yang kualitasnya tidak memenuhi standar. Informasinya yang ambruk itu adalah bangunan lantai tiga yang masih proses pembangunan, termasuk pengecoran lantainya. “Setelah kami chek bangunan ini belum ada IMB-nya. Jadi kemungkinan penyebabnya karena konstruksi bangunan tidak memenuhi standar sehingga tidak mampu menahan beban sebagai bangunan berlantai tiga,” ujarnya.
Dalam Pantauan Reporter Selama lima hari operasi pencarian, hingga Jumat (3/10) malam, terdapat 108 orang korban telah dievakuasi. Diperkirakan masih ada puluhan orang yang terjebak di reruntuhan. Dari jumlah itu, 10 orang santri di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Bd



