• Pasang Iklan
Selasa, 26 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

LSM Tuding Pembangunan Akses Jalan Mutiara City ke Mutiara Regency Sarat Dugaan Konspirasi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
12 Oktober 2025
in Daerah
0
LSM Tuding Pembangunan Akses Jalan Mutiara City ke Mutiara Regency Sarat Dugaan Konspirasi
0
SHARES
483
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Polemik pembukaan akses jalan antara Perumahan Mutiara City menuju Mutiara Regency di Desa Banjarbendo makin rumit. Warga Mutiara Regency menolak keras rencana pembukaan jalan kompleks perumahan Mutiara City yang masuk ke wilayah perumahannya.

Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membuka akses jalan baru di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, pada Selasa (8/10/2024), belum bisa terealisasi. Pembukaan jalan yang menghubungkan Perumahan Mutiara City (MC) ke Perumahan Mutiara Regency (MR), dilanjut ke Mutiara Harum hingga Jalan Raya Jati Sidoarjo, terpaksa ditunda setelah mendapat penolakan dari warga Mutiara Regency.

Padahal, jalan tersebut termasuk dalam Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2017. Pembukaan akses ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari surat perintah pengintegrasian jalan akses tiga perumahan, turun langsung dari Kementrian Perumahan dan kawasan pemukiman.

Surat dengan nomor , PA 0105-PP/230 yang ditandatangani Kreshnarisa Harapan selaku Direktur sistem dan strategis kawasan permukiman Kementrian Perumahan itu, jelas tertulis meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait, untuk segera menyambungkan jalan di tiga perumahan itu.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, menjelaskan tindak lanjut pembukaan akses jalan tiga perumahan tersebut juga sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang mengamanatkan pemerintah daerah memperkuat konektivitas antarwilayah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dalam Inpres No 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah memerintahkan kepada Menteri Bappenas, Menteri PU dan Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-maisng untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi utamanya mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunnan, kawasan pertanian dan kawasan produktif lainnya.

Yanto, salah satu tokoh LSM Satria Jatim mengatakan pembukaan akses jalan dalam tiga perumahan yang ditolak warga satu perumahan itu tidak bisa dipaksakan dengan dalih Instruksi Presiden no 3 tahun 2023. “Dalam Inpres No 3/2023 jelas tidak termaktup integrasi jalan daerah di kawasan perumahan, itu akal-akalan Dinas PU Pemukiman Sidoarjo untuk mengelabuhi dan mengintimidasi warga Mutiara Regency agar takut dan membongkar pagar yang menghalangi akses perumahan Mutiara City,” paparnya.

Lebih lanjut Yanto, menegaskan bahwa pembukaan akses jalan Mutiara City yang akan melewati jalan perumahan Mutiara Regency memunculkan dugaan konspirasi pihak tertentu untuk memuluskan rencana bisnis perluasan perumahan Mutiara City pada tahun kedepan. “Saya mendengar pengembang Mutiara City sudah mengajukan perluasan perumahan di Desa Banjarbendo Sidoarjo dari luas semula 6 hektare menjadi 10 hektare, mereka sudah melayangkan ijin ke Pemkab Sidoarjo dan ajukan Andalalin terbaru tahun 2025 melewati jalan perumahan Mutiara Regency dan Mutiara Harum lanjut ke jalan raya Pemprov Jatim ke Dishub Jatim,” ujarnya, kemarin.

Anehnya, kata Yanto, ijin Andalalin itu masih dibahas Dishub Pemprov Jatim, pihak pengembang Mutiara City sudah membangun jalan yang disiapkan dengan menggandeng pihak Desa Jati yang membuka jalan menggunakan aset TKD. “Itulah yang kami maksud dengan konspirasi, Bupati Subandi harus bijak mencermati ini,” paparnya.

Hal sama disampaikan Sigit Imam Basuki Ketua LSM JCW bahwa kasus pembukaan akses jalan dari Perumahan Mutiara City ke wilayah Perumahan Mutiara Regency banyak kejanggalan. Pertama yakni pengembang Mutiara Regency sudah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemkab Sidoarjo tahun 2017, namun hingga saat ini belum juga ada tindakan apapun dari Pemkab baik pemeliharaan maupun pembangunan fasum disana.

“Hal ini kami sampaikan karena pengakuan warga Mutiara Regency. PSU yang sudah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo tidak dilakukan apa-apa, justru warga yang melakukan pemeliharaan hingga kini, ada apa Pemkab kok sekarang baru mengakui kalau PSU miliknya tapi tidak ada aktivitas pembangunan apapun,” katanya.

Kejanggalan kedua, yakni ketika pengembang Mutiara City menyerahkan PSU ke Pemkab Sidoarjo tanggal 20 Agustus 2025 yang diterima oleh Sekda Dr Feny Apridawati, Pemkab Sidoarjo langsung melakukan aktivitas melakukan pemaksaan pembangunan akses jalan tembus ke Mutiara Regency walaupun ada penolakan warga. “Inilah ada upaya konsipirasi pemkab dengan pengembang Mutiara City dalam memuluskan tujuan bisnisnya,” papar Sigit.

Ketua JCW Sigit Imam Basuki

Menurut Sigit, pihak PT Purnama Indo Investama selaku pengembang Mutiara City, dalam membangun perumahannya di Desa Banjarbendo sudah mendapat ijin Andalalin dari Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tahun 2019 yang perintahnya pembuatan akses pintu keluar/masuk kawsan sebelah utara dengan lebar 8 meter dengan radius tikung minimal 8 meter dan dipintukeluar/masuk kawasan sebelah selatan 12 meter berkoordinasi Dinas PU Binamarga dan Dinas Perhubungan Sidoarjo. “Namun apa yang terjadi, pihak pengembang Mutiara City tidak melaksanakan perintah Bupati Sidoarjo itu, malah sekarang ngotot minta akses jalan yang tidak sesuai dengan ijin Andalalin yang diajukannya,” paparnya.

Kejanggalan ketiga, lanjut Sigit yakni turunnya surat Instruksi Integrasi PSU Perumahan di Kabupaten Sidarjo dari Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kreshnariza Harahap ST tanggal 24 September 2025 kepada Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Ir Bachruni Aryawan, MM untuk segera melakukan pengintegrasian jalan PSU di Kabupaten Sidoarjo. “Surat perintah itu keluar setelah pihak Direktorat tersebut menerima surat dari Kades Jati tanggal 20 Agustus 2025, surat RT dan RW warga Desa Banjarbendo tanggal 25 Agustus 2025, Surat Ketua RW 16 perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo tanggal 3 September 2025, Surat Kades Jati tanggal 10 September 2025 dan surat RT dan RW Desa Banjarbendo tanggal 12 September 2025, surat dari berbagai pihak yang tanggalnya hampir berdekatan dipakai sebagai dasar mengeluarkan instruksi integrasi PSU, saya yakin tidak ada upaya untuk mengecek dilapangan untuk mengetahui kondisi riil, inilah juga sebuah dugaan konspirasi yang menguntungkan pihak tertentu,” paparnya.

Lebih lanjut Sigit menambahkan, bahwa sesuai UU Jalan, status jalan di kawasan pemukiman bukan jalan daerah, itu merupakan jalan lingkungan yang lingkupnya untuk menghubungkan warga sekitar pemukiman dan sifatnya jalan umum buat pejalan kaki serta kendaraan jalur lambat. “Sangat aneh dan tak lazim kalau jalan pemukiman itu kewenangannya diserahkan ke Pemerintah Pusat dan Pemprov Jatim, itu cukup Pemkab saja yang memutuskan, dan jika pemkab mau membantu pihak warga Mutiara City tembus jalan raya, disitu kan ada jalan desa yang menuju jalan raya agar dilebarkan dan diperbaiki sebagai akses, bukan malah menabrak aset lingkungan warga lain,” tuturnya.

Menurut Sigit, kejanggalan lain yang juga akan diungkap, yakni penggunaan aset TKD Desa Jati untuk askes jalan tembus Mutiara City ke Mutiara Regency, apakah sudah sesuai prosedure atau tidak dan apakah sudah ada ijin dari Bupati Sidoarjo dari dipakai untuk jalan. “Ini nanti kita investigasi, kalau menyalahi aturan tidak menutup kemungkinan kita laporkan ke APH,” tegasnya. bd

Tags: Mutiara CityTembokWarga Mutiara Regency
Previous Post

BUMDes Parikesit Desa Ngampelsari Salurkan Modal Rp 280 Juta Untuk 3 Unit Usaha dan Satu Mitra Bisnis

Next Post

Pimpin Upacara Hari Jadi ke-80 Jatim, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Ajak Sinergi Seluruh Lapisan Untuk Jatim

Next Post
Pimpin Upacara Hari Jadi ke-80 Jatim, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Ajak Sinergi Seluruh Lapisan Untuk Jatim

Pimpin Upacara Hari Jadi ke-80 Jatim, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Ajak Sinergi Seluruh Lapisan Untuk Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In