Zonajatim.com, Sidoarjo – Merasa terusik lantaran menerima surat peringatan atau somasi dari pengacara Efendi Panjaitan SH selaku kuasa hukum dari Sri Wiludjeng yang memaksa menyerahkan sertifikat tanah No 02255 di Desa Kepuhkemiri, Andi Prayitno selaku pemilik sertifikat tanah SHM No 02255 mengadu ke Camat Tulangan Asmara Hadi, Selasa (14/10/2025).
Andik Prayitno kepada Camat Tulangan Asmara Hadi menjelaskan bahwa dirinya memperoleh sertifikat SHM No 02255 berasal dari proyek sertifikat massal Prona tahun 2021. “Saya melengkapi dan menyerahkan semua berkas yang diminta panitia Prona dari Desa Kepuhkemiri sehingga keluar sertifikat SHM No 02255 atas nama saya Andik Prayitno dari BPN Sidoarjo, ” ujar Andik sambil menunjukkan foto copy sertifikat tanah miliknya ke Camat Tulangan.
Camat Tulangan Asmara Hadi langsung meneliti sertifikat tanah No 02255 itu. “Ini sudah benar dari BPN Sidoarjo, pak Andik,” tegas Camat Tulangan Asmara Hadi. Lantas apa yang jadi permasalahan pak Andik, tanya Camat Tulangan Asmara Hadi.
Mendapat pertanyaan itu, Andik Prayitno menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Oktober 2025 dirinya mendapat somasi pengacara Efendi Panjaitan selaku kuasa hukum Sri Wiludjeng untuk menyerahkan sertifikat tanah miliknya sekaligus mengosongkan rumah diatas sertifikat tanah itu, karena diklaim oleh Sri Wiludjeng sertifikat tanah tersebut salah lokasi dan data sesuai Leter C yang disebutkan pihak Desa Kepuhkemiri. “Saya mohon solusi dari pak Camat atas permasalahan ini, ” pintanya.
Camat Tulangan Asmara Hadi menyampaikan karena sertifikat tanah dikeluarkan BPN, maka jika ada masalah perselisihan keluarga sebaiknya dilakukan musyawarah atau mediasi, namun jika tidak bisa maka ditempuh jalur hukum dengan gugatan ke pengadilan. “Yang pasti pak Andik saat ini sudah pegang sertifikat SHM, terserah sampean mau diapakan,” sarannya.
Atas saran Camat Tulangan itu, Andik Prayitno makin mantap untuk mengamankan sertifikat tanahnya dari manuver atau gangguan pihak lain. “Saya tak ladeni siapapun yang hendak mengambil sertifikat tanah itu, kalau tak terima silakan gugat ke pengadilan dan jika nekat menduduki rumah saya secara paksa akan saya laporkan polisi karena saya secara legal memiliki sertifikat tanah, ” tegasnya. Bd



