• Pasang Iklan
Kamis, 12 Maret 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ditekan Serahkan Sertifikat Tanah, Andik Prayitno Warga Kepuhkemiri Ngadu Camat Tulangan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
14 Oktober 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Ditekan Serahkan Sertifikat Tanah, Andik Prayitno Warga Kepuhkemiri Ngadu Camat Tulangan
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Merasa terusik lantaran menerima surat peringatan atau somasi dari pengacara Efendi Panjaitan SH selaku kuasa hukum dari Sri Wiludjeng yang memaksa menyerahkan sertifikat tanah No 02255 di Desa Kepuhkemiri, Andi Prayitno selaku pemilik sertifikat tanah SHM No 02255 mengadu ke Camat Tulangan Asmara Hadi, Selasa (14/10/2025).

Andik Prayitno kepada Camat Tulangan Asmara Hadi menjelaskan bahwa dirinya memperoleh sertifikat SHM No 02255 berasal dari proyek sertifikat massal Prona tahun 2021. “Saya melengkapi dan menyerahkan semua berkas yang diminta panitia Prona dari Desa Kepuhkemiri sehingga keluar sertifikat SHM No 02255 atas nama saya Andik Prayitno dari BPN Sidoarjo, ” ujar Andik sambil menunjukkan foto copy sertifikat tanah miliknya ke Camat Tulangan.

Camat Tulangan Asmara Hadi langsung meneliti sertifikat tanah No 02255 itu. “Ini sudah benar dari BPN Sidoarjo, pak Andik,” tegas Camat Tulangan Asmara Hadi. Lantas apa yang jadi permasalahan pak Andik, tanya Camat Tulangan Asmara Hadi.

Mendapat pertanyaan itu, Andik Prayitno menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Oktober 2025 dirinya mendapat somasi pengacara Efendi Panjaitan selaku kuasa hukum Sri Wiludjeng untuk menyerahkan sertifikat tanah miliknya sekaligus mengosongkan rumah diatas sertifikat tanah itu, karena diklaim oleh Sri Wiludjeng sertifikat tanah tersebut salah lokasi dan data sesuai Leter C yang disebutkan pihak Desa Kepuhkemiri. “Saya mohon solusi dari pak Camat atas permasalahan ini, ” pintanya.

Camat Tulangan Asmara Hadi menyampaikan karena sertifikat tanah dikeluarkan BPN, maka jika ada masalah perselisihan keluarga sebaiknya dilakukan musyawarah atau mediasi, namun jika tidak bisa maka ditempuh jalur hukum dengan gugatan ke pengadilan. “Yang pasti pak Andik saat ini sudah pegang sertifikat SHM, terserah sampean mau diapakan,” sarannya.

Atas saran Camat Tulangan itu, Andik Prayitno makin mantap untuk mengamankan sertifikat tanahnya dari manuver atau gangguan pihak lain. “Saya tak ladeni siapapun yang hendak mengambil sertifikat tanah itu, kalau tak terima silakan gugat ke pengadilan dan jika nekat menduduki rumah saya secara paksa akan saya laporkan polisi karena saya secara legal memiliki sertifikat tanah, ” tegasnya. Bd

Tags: Andik PrayitnoCamat TulanganSomasi
Previous Post

LSM Desak Pemkab Sidoarjo Buka Site Plan Mutiara City Tahun 2024 Ungkap Akses Jalan Baru

Next Post

Kapolsek Buduran Hadir di Pemakaman Santri Al Khoziny Asal Desa Damarsi

Next Post
Kapolsek Buduran Hadir di Pemakaman Santri Al Khoziny Asal Desa Damarsi

Kapolsek Buduran Hadir di Pemakaman Santri Al Khoziny Asal Desa Damarsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In