Zonajatim.com, Sidoarjo – Kisruh pembukaan akses jalan antara Perumahan Mutiara City menuju Mutiara Regency di Desa Banjarbendo diduga karena ada kepentingan pihak pengembang PT Purnama Indo Investama ( Mutiara City).
Yanto, salah satu tokoh LSM Satria Jatim mengatakan bahwa pembukaan akses jalan Mutiara City yang akan melewati jalan perumahan Mutiara Regency memunculkan dugaan kepentingan pihak pengembang PT Purnama Indo Investama untuk memuluskan rencana bisnis perluasan perumahan Mutiara City pada tahun kedepan. “Ini bisa dilihat dari berkas penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) ke Pemkab Sidoarjo tanggal 20 Agustus 2025, ” ujar Yanto, kemarin.
Dalam berkas penyerahan PSU itu terdapat klausul yang isinya tiga item, yakni pertama permohonan penyerahan PSU Mutiara City tanggal 3 Juni 2025, kedua yakni adanya persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) perumahan Mutiara City yang dibangun PT Purnama Indo Investama No 600.3/10112/438.5.4/2024 tanggal 12 November 2024. Item ketiga yakni telah dilakukan rapat dan tinjau lapangan oleh tim verifikasi penyerahan PSU Perumahan tanggal 18 Juni 2025.
“Yang perlu diungkap secara terbuka adalah persetujuan Site Plan pengembang PT Purnama Indo Investama selaku pemilik perumahan Mutiara City, apakah dalam site plan baru itu ada rencana akses jalan yang menuju Perumahan Mutiara Regency sehingga harus membongkar pagar tembok tanda batas perumahan yang menghalangi keinginan pengembang PT Purnama Indo Investama,” paparnya.
Oleh karena itu, ia mendesak Pemkab Sidoarjo untuk transparan memaparkan site plan terbaru pengembang perumahan Mutiara City dan warga Mutiara Regency harus menuntut Pemkab membatalkan rencana akses jalan masuk perumahannya karena merugikan dan membahayakan keamanan perumahan One Gate System, ” terangnya.
Menurut Yanto, persetujuan Site Plan yang diajukan pengembang perumahan Mutiara City dengan rencana akses jalan masuk perumahan lain yakni Mutiara Regency oleh Pemkab Sidoarjo sangat janggal dan memunculkan dugaan konspirasi menguntungkan pengembang tertentu. “Dulu Pemkab Sidoarjo menyetujui Site Plan Mutiara Regency sekarang malah dilanggar demi kepentingan pengembang perumahan lain, ini patut diselidiki oleh APH,” pintanya.
Seperti diketahui warga Mutiara Regency menolak keras rencana pembukaan jalan kompleks perumahan Mutiara City yang masuk ke wilayah perumahannya.
Akibatnya upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membuka akses jalan baru di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, pada Selasa (8/10/2024), belum bisa terealisasi. Pembukaan jalan yang menghubungkan Perumahan Mutiara City (MC) ke Perumahan Mutiara Regency (MR), dilanjut ke Mutiara Harum hingga Jalan Raya Jati Sidoarjo, terpaksa ditunda setelah mendapat penolakan dari warga Mutiara Regency.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, menjelaskan tindak lanjut pembukaan akses jalan tiga perumahan tersebut juga sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang mengamanatkan pemerintah daerah memperkuat konektivitas antarwilayah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kami akan mengirim surat teguran pada warga Mutiara Regency untuk membongkar sendiri tembok pembatas perumahan yang menghalangi rencana integrasi jalan daerah, jika tidak diindahkan kita serahkan ke aparat Pemkab yakni Satpol PP untuk bongkar paksa karena jalan itu aset pemkab, ” tegasnya. Bd



