• Pasang Iklan
Jumat, 17 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Langgar Pidana, JCW Desak APH Periksa PT Purnama Indo Investama Pengembang Mutiara City

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
31 Oktober 2025
in Daerah
0
Langgar Pidana, JCW Desak APH Periksa PT Purnama Indo Investama Pengembang Mutiara City
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Dinilai melanggar pidana, Java Corruption Watch (JCW) desak Aparat Penegak Hukum (APH) baik polisi dan kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City Sidoarjo karena dugaan penyimpangan pembangunan jalan yang tidak sesuai siteplan yang dikeluarkan Pemkab dan berdiri di atas tanah kas desa.

Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, S.T, menegaskan desakan agar APH segera memanggil dan memeriksa pengembang PT Purnama Indo Investama karena laporan dugaan pidana sudah diserahkan k Kejari dan Polresta Sidoarjo. “Laporan JCW sudah kita lakukan ke Polresta dan Kejari Sidoarjo pada akhir bulan Oktober, makanya kami mendesak segera ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa terlapor PT Purnama Indo Investama,” tegas Sigit.

Sigit Imam Basuki

Menurut Sigit, laporan JCW kepada polisi dan kejaksaan menyoroti dugaan pelanggaran UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024 yang diterbitkan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, sesuai siteplan bahwa akses utama perumahan Mutiara City seharusnya berada di sisi barat, melalui Jalan Kabupaten Jl. Balai – Jl. Jati Selatan I.

Namun hasil penelusuran JCW di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pengembang justru membangun jalan penghubung baru di tengah kompleks, menghubungkan cluster utara dan selatan, yang tidak tercantum dalam siteplan maupun dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).“Pembangunan itu jelas juga menabrak SKRK dan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/36/438.1.1.3/2019. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Sigit Imam Basuki, Jumat (31/10/2025).

Yang lebih memperparah pelanggaran pidana, JCW menemukan bahwa jalan penghubung tersebut berdiri di atas tanah kas Desa Banjarbendo. Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023, lahan itu disewakan kepada pengembang PT Purnama Indo Investama untuk kepentingan sarana bangunan, namun yang terjadi malah membangun jalan beraspal.

Padahal, Pasal 16 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa pembangunan jalan desa adalah kewenangan pemerintah kabupaten, bukan pihak swasta. Selain itu, tidak ada izin tertulis dari Pemkab Sidoarjo yang memperbolehkan perubahan status tanah kas desa menjadi jalan umum perumahan.“Ini jelas bentuk penyalahgunaan aturan. Jalan yang dibangun tanpa izin, di atas tanah kas desa, dan tidak sesuai peruntukan adalah pelanggaran nyata hukum,” tambah Sigit.

Sigit menambahkan, bahwa JCW juga menyayangkan peran Sugeng Bahagia, SH, Kepala Desa Banjarbendo yang lemah dalam mengawasi perjanjian sewa TKD sehingga dibangun jalan umum oleh pihak penyewa PT Purnama Indo Investama. “Tak cuma kades Banjarbendo, pihak pemkab selaku penerbit siteplan juga tidak mengawasi secara ketat sehingga terjadi pelanggaran dan penyimpangan, mestinya pengembang harus ditegur, bukan dibiarkan begitu,” paparnya.

Lebih lanjut Sigit menyatakan, bahwa sejak awal pengembang PT Purnama Indo Investama sudah punya niat mengelabuhi calon konsumen yakni dengan memasarkan perumahan dengan akses jalan utama menuju Mutiara Regency agar mereka segera membeli rumah, padahal siteplannya tidak begitu. “Itu jelas niat gak fair, akhirnya yang dilakukan pengembang adalah mengerahkan warga agar membongkar pagar pembatas perumahan Mutiara Regency guna memuluskan rencana yang disampaikan ke user, ” katanya. Bd

Tags: APHJCWSigit Imam Basuki
Previous Post

Peringati Hari Santri 2025, Wabup Mimik Idayana dan Seluruh ASN Gelar Tabligh Akbar di Masjid Agung

Next Post

Buat Peziarah Nyaman, Bupati Subandi Bantu Renovasi Makam Waliyullah Mbah Bungur

Next Post
Buat Peziarah Nyaman, Bupati Subandi Bantu Renovasi Makam Waliyullah Mbah Bungur

Buat Peziarah Nyaman, Bupati Subandi Bantu Renovasi Makam Waliyullah Mbah Bungur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In