Zonajatim.com, Sidoarjo – Dinilai melanggar pidana, Java Corruption Watch (JCW) desak Aparat Penegak Hukum (APH) baik polisi dan kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City Sidoarjo karena dugaan penyimpangan pembangunan jalan yang tidak sesuai siteplan yang dikeluarkan Pemkab dan berdiri di atas tanah kas desa.
Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, S.T, menegaskan desakan agar APH segera memanggil dan memeriksa pengembang PT Purnama Indo Investama karena laporan dugaan pidana sudah diserahkan k Kejari dan Polresta Sidoarjo. “Laporan JCW sudah kita lakukan ke Polresta dan Kejari Sidoarjo pada akhir bulan Oktober, makanya kami mendesak segera ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa terlapor PT Purnama Indo Investama,” tegas Sigit.

Menurut Sigit, laporan JCW kepada polisi dan kejaksaan menyoroti dugaan pelanggaran UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024 yang diterbitkan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, sesuai siteplan bahwa akses utama perumahan Mutiara City seharusnya berada di sisi barat, melalui Jalan Kabupaten Jl. Balai – Jl. Jati Selatan I.
Namun hasil penelusuran JCW di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pengembang justru membangun jalan penghubung baru di tengah kompleks, menghubungkan cluster utara dan selatan, yang tidak tercantum dalam siteplan maupun dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).“Pembangunan itu jelas juga menabrak SKRK dan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/36/438.1.1.3/2019. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Sigit Imam Basuki, Jumat (31/10/2025).

Yang lebih memperparah pelanggaran pidana, JCW menemukan bahwa jalan penghubung tersebut berdiri di atas tanah kas Desa Banjarbendo. Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023, lahan itu disewakan kepada pengembang PT Purnama Indo Investama untuk kepentingan sarana bangunan, namun yang terjadi malah membangun jalan beraspal.
Padahal, Pasal 16 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa pembangunan jalan desa adalah kewenangan pemerintah kabupaten, bukan pihak swasta. Selain itu, tidak ada izin tertulis dari Pemkab Sidoarjo yang memperbolehkan perubahan status tanah kas desa menjadi jalan umum perumahan.“Ini jelas bentuk penyalahgunaan aturan. Jalan yang dibangun tanpa izin, di atas tanah kas desa, dan tidak sesuai peruntukan adalah pelanggaran nyata hukum,” tambah Sigit.
Sigit menambahkan, bahwa JCW juga menyayangkan peran Sugeng Bahagia, SH, Kepala Desa Banjarbendo yang lemah dalam mengawasi perjanjian sewa TKD sehingga dibangun jalan umum oleh pihak penyewa PT Purnama Indo Investama. “Tak cuma kades Banjarbendo, pihak pemkab selaku penerbit siteplan juga tidak mengawasi secara ketat sehingga terjadi pelanggaran dan penyimpangan, mestinya pengembang harus ditegur, bukan dibiarkan begitu,” paparnya.
Lebih lanjut Sigit menyatakan, bahwa sejak awal pengembang PT Purnama Indo Investama sudah punya niat mengelabuhi calon konsumen yakni dengan memasarkan perumahan dengan akses jalan utama menuju Mutiara Regency agar mereka segera membeli rumah, padahal siteplannya tidak begitu. “Itu jelas niat gak fair, akhirnya yang dilakukan pengembang adalah mengerahkan warga agar membongkar pagar pembatas perumahan Mutiara Regency guna memuluskan rencana yang disampaikan ke user, ” katanya. Bd



