Zonajatim.com, Jakarta – Penyelidikan kasus dugaan Pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif Sidoarjo makin berkembang. Kali ini penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam perkara investasi senilai Rp 28 miliar dengan terlapor pimpinan PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, dan telah memeriksa nama Mulyono Wijayanto yang disebut terlapor S dan MRW memakai uang tersebut kemudian melakukan klarifikasi ke pihak terkait.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri, Mulyono mengaku bahwa dana Rp 28 miliar tersebut digunakan untuk kegiatan kampanye pasangan calon Subandi–Mimik pada Pilkada Sidoarjo, dengan dirinya mengklaim sebagai tim pemenangan.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, penyidik Bareskrim meminta klarifikasi dari Sekretaris Tim Pemenangan Subandi–Mimik, Mohammad Sujayadi dan Amin selaku admin, Kamis (20/11/2025).
Kepada penyidik, Sujayadi menegaskan bahwa Mulyono Wijayanto tidak pernah terdaftar dalam struktur resmi tim pemenangan Subandi-Mimik yang disetor ke KPU, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota. Mulyono juga tidak masuk tim relawan Subandi-Mimik yang didaftarkan ke KPU.
“Benar, saya dimintai klarifikasi oleh penyidik Mabes Polri terkait pengakuan Mulyono Wijayanto yang menyatakan dirinya sebagai tim pemenangan Bandi–Mimik serta mengaku menggunakan dana Rp 28 miliar untuk kampanye. Namun, keterangan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta, bahkan dapat dikategorikan sebagai informasi bohong,” tegas Sujayadi.
Penyidik juga mengajukan pertanyaan mengenai adanya dugaan aliran dana kampanye dari dana pribadi Mulyono. Menjawab hal tersebut, Sujayadi menyatakan bahwa berdasarkan data tim pemenangan, tidak pernah ada penerimaan dana kampanye, baik dalam bentuk uang maupun fasilitas lain, dari Mulyono Wijayanto.
“Secara faktual, tim pemenangan Bandi–Mimik tidak pernah menerima bantuan dana sepeser pun dari saudara Mulyono,” ujar Sujayadi.
Sebagai informasi, pada Kamis (20/11/2025) tim Bareskrim Mabes Polri memeriksa tiga orang saksi, yakni Sekretaris Pemenangan Subandi–Mimik, Mohammad Sujayadi; admin tim pemenangan bernama Amin; serta notaris PT Jaya Makmur Rafi Mandiri. Berdasarkan hasil klarifikasi kedua anggota tim pemenangan, penyidik Mabes Polri memastikan bahwa Mulyono Wijayanto tidak termasuk dalam struktur resmi tim pemenangan Subandi–Mimik. Jk



