Zonajatim.com, Sidoarjo – Klaim Bupati Sidoarjo Subandi uang Rp 28 miliar yang dilaporkan Rahmat Muhajirin ke Bareskrim Polri sebagai kasus dugaan penipuan merupakan dana kampanye Pilkada Sidoarjo tahun 2024.
Ia menegaskan, persoalan yang dipersoalkan pelapor sama sekali bukan investasi, melainkan dana kampanye Pilkada.
“Yang dilaporkan oleh saudara RM itu sebenarnya dana kampanye, tapi diklaim sebagai dana investasi. Padahal yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPR, masa tidak paham perbedaan dana kampanye dan investasi,” kata Subandi saat dikonfirmasi, wartawan di DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).
Ketika dikonfirmasi ke KPU Sidoarjo mengenai dana kampanye pasangan Subandi-Mimik, Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim menegaskan bahwa dana kampanye yang dilaporkan tim pemenangan Subandi-Mimik Rp 1,2 milyar. “Dana laporan tim pemenangan paslon Pilkada Sidoarjo tahun 2024 sudah kita upload di website KPU dan dana itu sudah diaudit dan hasilnya adalah patuh,” tegas Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim didampingi semua komisioner KPU Sidoarjo, Jumat (23/1/2026).

Menurut Fauzan Adhim, mengenai pernyataan Bupati Subandi tersebut bukan domain KPU karena diluar laporan yang diterima secara administrasi. “Kami gak mau komentar soal itu, yang jelas kami menerima laporan secara administrasi dana kampanye tim pemenangan Subandi-Mimik yang sudah diteken keduanya yakni Rp 1,2 miliar, ” paparnya.
Sebelumnya Bupati Subandi menjelaskan, jika yang dimaksud adalah investasi, seharusnya ada perjanjian tertulis, bukti kerja sama, hingga kesepakatan bisnis lain sebagaimana lazimnya investasi properti.
“Kalau investasi pasti ada perjanjian lain. Ada akad, ada kesepakatan usaha. Ini tidak ada. Jadi jangan dipelintir,” tegasnya.
Subandi juga menyampaikan bahwa seluruh dana kampanye pasangan Subandi–Mimik telah dilaporkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan diaudit oleh lembaga terkait. Pr



