Zonajatim.com, Sidoarjo – Perintah Bupati Subandi kepada Satpol PP membongkar paksa tembok pembatas jalan di perumahan Mutiara City dan perumahan Mutiara Regency, mendapat tanggapan keras dari DPRD Sidoarjo.
Wakil ketua DPRD Sidoarjo M Kayan SH dari Partai Gerindra ini menyatakan, Pemkab khususnya Bupati Sidoarjo Subandi, tidak boleh mengabaikan rekomendasi dari dewan.“Kita ingin kondisi masyarakat Sidoarjo selalu kondusif, jika Pemkab memaksakan untuk melakukan pembongkaran tembok, saya yakin akan ada kondisi yang tidak kondusif ,” ujarKayan, Kamis (29/1/2026).
Hal sama disampaikan anggota DPRD Sidoarjo Anang Siswandoko, Supriyono dan Emir Firdaus yang mengutuk keras pembongkaran pagar tembok Mutiara Regency karena sudah jelas tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Sidoarjo.
Menurut Kayan, rekomendasi dari dewan, merupakan keputusan yang tidak sembarangan dikeluarkan. Tahapan diskusi dengan ahli dan melihat kondisi wilayah, menjadi pertimbangan yang cukup matang.“Apalagi ada pakar dari ITS yang kita hadirkan, tentu rekomendasi itu sudah sangat penting,” ujarnya.
Anang Siswandoko mengatakan, pembongkaran paksa tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City merupakan bentuk keberpihakan pada kepentingan satu pengembang. “Apa yang terjadi pada eksekusi pembongkaran yakni chaos antara Satpol PP dan warga sehingga ada korban luka-luka, kami sangat kecewa dengan Pemkab yang jelas tidak mendengar suara dewan,” tegas Anang.

Menurut Anang, atas kejadian itu, hari Jumat (30/1/2026) DPRD Sidoarjo akan mengadakan rapat membahas menyikapi pembongkaran paksa tembok Mutiara Regency setelah ada korban warga. “Kita usulkan bentuk pansus untuk mempersoalkan perintah Bupati Subandi,” papar Anang, Supriyono dan Emir Firdaus.
Seperti diketahui sebelumnya, dewan menggelar rapat tertutup dengan menghadirkan pakar tata ruang dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sebagai tim ahli, guna memberikan pandangan akademis terhadap persoalan tata ruang yang muncul di kawasan tersebut.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menyampaikan bahwa hasil rapat menegaskan posisi DPRD yang tetap netral dan berpihak pada kepentingan publik secara keseluruhan.
“Pada prinsipnya kami di DPRD tidak memihak ke salah satu pihak. Dari hasil diskusi dengan tim ahli ITS, ternyata banyak hal mendasar dalam pengelolaan tata ruang di Sidoarjo yang perlu segera dibenahi. Kasus Mutiara City dan Mutiara Regency ini menjadi pelajaran berharga agar ke depan perencanaan tata ruang kita harus lebih rigid dan presisi,” jelas Cak Nasih. Bd



