Zonajatim.com, Sidoarjo – Keberadaan papan reklame ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra dengan gambar Bupati Subandi yang masih terpasang di Jalan Pahlawan, tepat di depan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan publik. Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, S.T, SH mempertanyakan legalitas pemasangan, masa tayang, hingga kewajiban pajak reklame tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sigit kepada awak media pada Jumat (8/5/2026). Menurutnya, papan reklame ucapan HUT partai yang masih berdiri setelah momentum perayaan berlalu perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.
Ia menilai keberadaan reklame berukuran besar tersebut patut dipertanyakan, khususnya terkait izin pemasangan dan masa berlaku penayangannya di ruang publik.
“Reklame itu pastinya mempertimbangkan urgensi atau momen pemasangannya. Karena setiap pemasangan reklame tentu memiliki masa tayang dan batas waktu untuk diturunkan. Sementara ucapan HUT Gerindra ke-18 sudah berlangsung beberapa waktu lalu bulan Februari 2026 , tetapi reklame tersebut masih terpasang,” tegasnya.
Sigit menambahkan, apabila masa momennya telah berlalu biasanya gambar reklame tersebut diturunkan, namun reklame masih berdiri, maka perlu ada penjelasan terbuka dari pihak terkait, baik penyedia jasa reklame maupun instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pajak reklame yang dinilai harus jelas selama papan reklame tersebut masih terpasang.
“Apakah reklame itu juga sudah membayar pajaknya selama masih terpasang? Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam pidatonya, Presiden menyinggung pentingnya menjaga estetika kota melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), termasuk penertiban baliho, reklame, dan spanduk berukuran besar.
Sigit menyatakan pihaknya mendukung arahan tersebut agar ruang publik tetap tertata dan tidak dipenuhi reklame yang diduga melanggar aturan.
“JCW mendukung arahan Presiden Prabowo terkait penertiban baliho dan spanduk besar agar tata kota tetap indah dan tertib,” ujarnya.
Ia meminta pihak terkait, termasuk penyedia jasa reklame maupun pihak yang berwenang mempertimbangkan dan memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sigit juga mendorong seluruh bentuk pemasangan reklame di ruang publik agar tetap mematuhi aturan perizinan, batas waktu tayang, serta kewajiban pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Tl



