• Pasang Iklan
Selasa, 9 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo di Deadline 24 Jam Tangkap Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
9 Juni 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Sidoarjo di Deadline 24 Jam Tangkap Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pimpinan padepokan di Sidoarjo menuai sorotan tajam. Keluarga korban dan tim kuasa hukumnya menilai langkah Polresta Sidoarjo terkesan lamban karena hingga kini terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farouq, SH, dari Kantor Advokat BBH Damar Indonesia, dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima Polresta Sidoarjo dengan Nomor LP/B/88/III/2026/SPKT Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2026.

Menurutnya, korban yang masih berusia 17 tahun saat kejadian diduga menjadi sasaran pelecehan seksual dan persetubuhan oleh seorang pimpinan padepokan yang dikenal dengan sebutan “Ki Buyut Sodoh Lanang”. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali sejak Mei 2025 hingga Februari 2026.

“Korban selama ini memilih diam karena merasa takut. Terlapor diduga melakukan intimidasi dan ancaman sehingga korban tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya kepada keluarga,” ujar Dimas, Selasa (9/6/2026).

Dimas Yemahura (tengah) saat beri keterangan pers

Ia mengungkapkan, selama proses penyidikan sejumlah alat bukti telah dikumpulkan penyidik. Korban, orang tua korban, serta sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban juga telah dikantongi penyidik.

Namun demikian, hingga lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, belum ada penetapan tersangka terhadap terlapor. Kondisi ini memicu kekecewaan keluarga korban yang menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan anak.

“Kami mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini. Alat bukti sudah dikumpulkan, saksi-saksi sudah diperiksa, tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka maupun penahanan terhadap terlapor,” tegasnya.

Kuasa hukum bahkan mengungkapkan kondisi psikologis korban yang semakin memburuk akibat belum adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum. Korban disebut mengalami tekanan mental berat hingga diduga sempat mencoba mengakhiri hidupnya.

“Kami mendesak Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dan Unit PPA segera mengambil langkah tegas minimal kami beri waktu 24 jam mulai sore ini dengan menangkap dan menahan pelaku pencabulan. Jangan sampai lambannya proses hukum justru memperparah penderitaan korban dan menimbulkan kesan bahwa pelaku kebal hukum,” katanya.

Pihak keluarga juga mengingatkan bahwa terlapor merupakan figur yang memiliki pengikut dan pengaruh di masyarakat. Karena itu, mereka khawatir apabila proses hukum berjalan terlalu lambat, berpotensi membuka ruang munculnya korban-korban lain.

Tidak hanya mendesak percepatan penetapan tersangka, kuasa hukum korban juga mengancam akan menggelar aksi demi keprihatinan di depan Mapolresta Sidoarjo apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.

“Kasus yang menyeret tokoh yang mengatasnamakan agama atau spiritualitas sudah berulang kali terjadi di berbagai daerah. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan kepada korban dan tidak boleh ragu bertindak hanya karena pelaku memiliki pengaruh di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo, AKP Lailah Rahmawati, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Terlapor sudah kami panggil dan sudah kami periksa. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi,” kata Laila.

Ditanya mengenai penetapan tersangka, Laila menyebut penyidik masih menunggu pelaksanaan gelar perkara.

“Untuk penetapan tersangka, kami menunggu hasil gelar perkara.,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum mampu meredam kegelisahan keluarga korban yang menilai proses hukum berjalan terlalu lambat untuk kasus yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Mereka berharap Polresta Sidoarjo segera menunjukkan langkah konkret agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga dan korban mendapat keadilan hukum. Pr

Tags: Dimas YemahuraPelaku pencabulanPolresta Sidoarjo
Previous Post

PTUN Surabaya Sidang PS Gugatan Warga Mutiara Regency Lawan Bupati Sidoarjo Subandi

Next Post

Polsek Taman Masifkan Bhabinkamtibmas Turut Pantau Gerakan Ketahanan Pangan Petani

Next Post
Polsek Taman Masifkan Bhabinkamtibmas Turut Pantau Gerakan Ketahanan Pangan Petani

Polsek Taman Masifkan Bhabinkamtibmas Turut Pantau Gerakan Ketahanan Pangan Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In