Zonajatim.com, Sidoarjo – Upaya warga perumahan Mutiara Regency, Sidoarjo untuk mencari keadilan atas pagar tembok perumahan yang dibongkar Bupati Subandi terus didengungkan.
Warga menempuh jalur gugatan PTUN Surabaya. Para warga Mutiara Regency (MR) menggugat Bupati Sidoarjo Subandi dan pihak lain yang terlibat pembongkaran tembok pagar perumahan yang selama ini menjadi bagian dari sistem satu pintu (one gate system).
Terbaru, majelis hakim PTUN Surabaya turun gunung melakukan sidang lokasi atau pemeriksaan setempat (PS) di lokasi tembok pagar MR yang sudah dibongkar Bupati Subandi, Selasa (9/6/2026).



Majelis Hakim PTUN Surabaya Reza Adyatama SH bersama para penggugat yakni Ketua RW Mutiara Regency Suhartono dan pihak tergugat Bupati Subandi yang diwakili kuasa hukum Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Komang SH berusaha menggali data tentang pembongkaran pagar MR yang saat ini disengketakan.
Kepada Majelis Hakim, para penggugat menunjukkan pagar pembatas perumahan MR yang dibongkar sesuai perintah Bupati Subandi dan sekarang dibangun lagi karena warga melawan dan menolak.
Kepada majelis hakim PTUN, Ketua RW Mutiara Regency Suhartono mengatakan bahwa pagar perumahan dibangun sebagai pembatas dan melindungi warga perumahan bertipe Regency.

Ketua RW Mutiara Regency, Suhartono, mengatakan warga tidak pernah menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum dilakukan pembongkaran tembok tersebut.”Kami membeli rumah di Mutiara Regency dengan konsep one gate system. Namun setelah muncul perumahan baru di belakang kawasan kami, yakni Mutiara City, ada permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengintegrasikan akses jalan hingga tembus ke jalan raya,” ujar Suhartono.
Menurutnya, kebijakan pembongkaran tembok pembatas tersebut menimbulkan keberatan dari warga karena dianggap dilakukan tanpa melibatkan masyarakat terdampak. “Hari ini kita meminta penggugat dan tergugat menunjukkan pagar pembatas yang sudah dibongkar,” ungkap Reza Ketua Majelis Hakim PTUN. Dan kemudian data keduanya akan dilanjutkan dalam persidangan minggu depan. “Jadi saat ini kita belum tahu mana yang benar dan mana yang salah, sementara kedua belah pihak kita minta menunjukkan bukti yang ada dan saksi yang diajukan,”ujar Reza Adyatama SH.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan dari kuasa hukum penggugat terkait proses pembongkaran tembok pembatas, termasuk apakah pernah ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada warga.
Kuasa hukum warga Mutiara Regency dari BBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Al Farauq, menyampaikan bahwa hingga saat ini warga tidak pernah menerima surat maupun pemberitahuan lisan dari pemerintah daerah terkait pembongkaran tersebut.”Kami menilai kebijakan tersebut tidak melibatkan warga yang terdampak secara langsung. Karena itu, kami menempuh jalur hukum melalui PTUN untuk mendapatkan kepastian dan pertanggungjawaban atas kebijakan tersebut,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak dan melakukan pemeriksaan di lokasi, majelis hakim menutup agenda Pemeriksaan Setempat.”Untuk Pemeriksaan Setempat hari ini kami cukupkan. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari pihak penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh pihak penggugat.”Tiga saksi, Yang Mulia,” jawab salah satu kuasa hukum penggugat. Perkara ini masih dalam proses persidangan dan menunggu agenda pemeriksaan berikutnya di PTUN Surabaya. Bt



