• Pasang Iklan
Rabu, 17 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home advertorial

Selamatkan Nasib Pedagang Pasar Wadungasri, DPRD Kabupaten Sidoarjo Desak Pemkab Segera Putuskan Kelanjutan Kerjasama dengan PT Pintu Abadi Sejahtera

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
17 Juni 2026
in advertorial
0
Selamatkan Nasib Pedagang Pasar Wadungasri, DPRD Kabupaten Sidoarjo Desak Pemkab Segera Putuskan Kelanjutan Kerjasama dengan PT Pintu Abadi Sejahtera
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – DPRD Sidoarjo sedang menyoroti mangkraknya proyek pembangunan Pasar Modern Wadungasri di Desa Kepuhkiriman, Waru. Dewan mendesak Pemkab Sidoarjo agar segera memberikan solusi kejelasan hukum dan menyelamatkan nasib para pedagang yang telah menyetor biaya sewa stan.

Pasar Modern Wadungasri mangkrak lebih dari satu dekade sejak direncanakan pada 2011 dan terhenti pembangunannya sekitar tahun 2017 akibat masalah skema kerja sama dan status hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo segera mencari solusi terkait mangkraknya proyek pembangunan Pasar Wadungasri (Pasar Baru Wadungasri) di Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru. Proyek ini terbengkalai sejak 2017.

Dewan memprioritaskan nasib pedagang dan kejelasan aset daerah tersebut. Tindak lanjut dari DPRD Sidoarjo terkait Pasar Wadungasri meliputi beberapa poin utama yakni Sidak dan Hearing (Rapat Dengar Pendapat).

Pasar Wadungasri yang mangkrak

Pimpinan dewan dan komisi di DPRD Sidoarjo seperti Komisi B dan Komisi C telah melakukan inspeksi lapangan dan hearing bersama dinas terkait serta pihak pengelola PT Pintu Abadi Sejahtera.

Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, SM meminta agar status hukum dan kelanjutan pembangunan pasar segera diputuskan agar tidak merugikan keuangan negara dan segera memberikan manfaat bagi warga.
Dewan memberikan perhatian khusus agar Pemkab turut memikirkan nasib pedagang yang sudah telanjur membayar stan di pasar modern tersebut.

Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih juga berharap hasil hearing antara Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo bersama beberapa OPD dilingkungan Pemkab Sidoarjo bisa merumuskan langkah penyelesaian yang komprehensif. “Kami menggarisbawahi tiga poin krusial yang harus segera diperjelas oleh Pemkab Sidoarjo bersama pihak terkait, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” kata Abdillah Nasih, kemarin.

Ketua DPRD Sidoarjo H Abdillah Nasih, SM

Tiga poin yang disampaikan oleh pria yang akrab disapa Cak Nasih itu, antara lain status hukum bangunan Pasar Wadungasri yang berdiri diatas lahan milik Pemkab Sidoarjo. “Karena lahan yang digunakan adalah aset milik Pemkab Sidoarjo, maka legalitas fisik bangunan diatasnya harus berdiri diatas payung hukum yang jelas dan clear,” sampainya.

Selain itu, Cak Nasih juga meminta adanya kejelasan dan ketegasan terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Sidoarjo dengan PT PAS dalam sistem Build Operate Transfer (BOT) yang sudah habis masanya.

Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat pemberitahuan dari Bupati Sidoarjo pada tanggal 18 Agustus 2016 yang menyebutkan bahwa kerjasama antara Pemkab Sidoarjo dengan PT PAS dalam proyek pembangunan Pasar Wadungasri telah berakhir. “Kalau PKS lama itu, memang sudah murni selesai dan clear. Maka hak pengelolaan pasar secara mutlak kembali menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo. Dengan demikian, Pemkab Sidoarjo bisa segera melakukan perencanaan ulang atau langkah investasi baru,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan tentang pentingnya memeriksa klausul addendum lama untuk melihat adanya kewajiban yang belum terselesaikan dalam PKS tersebut.

Langkah-langkah itu diambil untuk menyelamatkan aset Pemkab Sidoarjo dan sekaligus menyelamatkan uang serta nasib para pedagang yang sudah terlanjur membayar ke PT PAS. “Karena itu, kami mendesak ada kejelasan nasib para calon pedagang yang sudah membayar ke pengembang. Berdasarkan data nota kesimpulan Disperindag (Dinas Perdagangan dan Perindustrian, red) Kabupaten Sidoarjo, ada sekitar 50 persen pedagang dilaporkan sudah melakukan pelunasan maupun pembayaran awal ke pihak pengembang,” ungkapnya.

Nasih mendesak Pemkab Sidoarjo untuk menelusuri keberadaan dana titipan pedagang, apakah masih berada di PT PAS yang lama atau sudah beralih ke PT PAS yang baru.

”Jangan sampai urusan hukum antara Pemkab (Sidoarjo,red) dan PT (PAS, red) selesai, tetapi nasib para calon pedagang belum jelas. Status pembayaran mereka harus diakui dan diamankan terlebih dahulu, agar para pedagang tidak menjadi korban yang dirugikan dalam konflik ini,” terangnya.

Untuk itu, ia berharap penyelesaian status hukum pasar Wadungasri dan perlindungan hak-hak pedagang dapat berjalan beriringan. “DPRD Sidoarjo akan mengawal hasil rekomendasi dari komisi-komisi,” pungkasnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, menegaskan bahwa kerja sama Build Operate Transfer (BOT) antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Pintu Abadi Sejahtera (PAS) telah berakhir sehingga pemerintah harus segera menentukan sikap. “Dengan BOT yang setengah jalan sudah 37 persen yang sudah berakhir perjanjiannya, masa kerja samanya. Maka pemerintah kita minta untuk segera mengambil sikap apa yang harus dilakukan,” ujar politisi yang akrab disapa Gus Wawan itu.

Menurutnya, seluruh opsi masih terbuka, baik melanjutkan pembangunan pasar maupun menghentikannya. Namun, keputusan tersebut harus mempertimbangkan prosedur hukum dan nasib para pedagang. “Bisa jadi menghentikan proses pasar, bisa jadi. Bisa jadi melanjutkan, bisa jadi, tapi dengan segala pertimbangan prosedur dan harus memikirkan para pedagang yang sudah terlanjur bayar,” katanya.

Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan

Gus Wawan menegaskan, persoalan Pasar Wadungasri tidak bisa dilihat secara sepihak karena kasusnya sudah berlangsung sejak 2011 dan semakin rumit setelah terjadi pengambil alihan manajemen PT PAS. “Harus dipahami enggak boleh sepenggal. Ini proses mulai tahun 2011 berakhir tahun 2016. Ada PT baru yang men-take over PT PAS tersebut, sehingga panjang ceritanya yang intinya adalah ada pedagang yang sudah terlanjur bayar kepada perusahaan yang lama dan ini belum bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Gus Wawan menilai para pedagang merupakan bagian dari masyarakat Sidoarjo yang wajib mendapatkan perlindungan dan kepastian dari pemerintah daerah. “Pedagang itu bagian dari masyarakat Sidoarjo, maka harus dipikirkan solusi yang terbaik oleh pemerintah, caranya bersikap apa yang harus dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak terus dibiarkan tanpa kepastian. “Kalau dibiarkan liar, kami juga sebagai DPRD kasihan para pedagang juga, yang sudah terlanjur bayar. Maka harus dicarikan solusi,” tuturnya.

Dikatakan, bahwa Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo sudah menggelar hearing (rapat dengar pendapat) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo dan perwakilan pengelola untuk mencari langkah penyelesaian komprehensif.

Dari hearring ada sejumlah tuntutan Utama antara lain: Meminta Pemkab Sidoarjo memperjelas status hukum lahan dan bangunan agar tidak menjadi aset negara yang terbengkalai. Selanjutnya mendesak perlindungan dan penyelesaian bagi pedagang yang sudah telanjur membayar stan. Dan terakhir mengkaji ulang rencana koneksi bangunan pasar baru tersebut dengan pasar tradisional lama yang berada di sisi selatannya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, mengatakan DPRD mendorong Pemkab Sidoarjo mengambil keputusan yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga kondusivitas daerah. “Cara berpikir pemerintah, kami mendorong pemerintah, pertimbangkan lebih utama kepentingan masyarakat yakni pedagang. Itu yang paling utama,” ujarnya.


Politisi senior Partai Golkar itu menilai persoalan Pasar Wadungasri sudah melibatkan banyak pihak sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan. “Kalau kami, DPR, pimpinan DPR menyarankan, ambilah keputusan yang mendukung kepada masyarakat supaya kita menjadi kota yang kondusif, kota yang tidak ada masalah, masyarakat sudah bisa menerima,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono

Menurut Warih, aspek teknis nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pengawasannya dilakukan oleh Komisi B DPRD Sidoarjo. “Yang menjadi sudut pandang kita, karena ini sudah banyak istilahnya yang terlibat banyak, apalagi sudah menyangkut dengan masyarakat banyak, maka yang harus diselamatkan utama itu adalah masyarakatnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar Pemkab tidak mengabaikan dampak sosial yang bisa muncul jika persoalan tersebut terus berlarut.“Perkara pemerintah mau memberlakukan sikap apa saja, sebetulnya aman. Tapi kalau nanti tidak diperhatikan, kondusivitas masyarakatnya ini akan jadi bermasalah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Pasar Baru Wadungasri menggunakan skema BOT antara Pemkab Sidoarjo dengan PT PAS sejak tahun 2011. Namun hingga tenggat waktu April 2014, pembangunan fisik pasar baru terealisasi sekitar 37 persen saja di atas lahan seluas 1.511 meter persegi.
Permasalahan semakin kompleks setelah terjadi pengambil alihan manajemen PT PAS dari pengurus lama ke manajemen baru di bawah kepemimpinan Siti Julia pada tahun 2017.

Kronologi mangkraknya proyek pembangunan gedung Pasar Wadung Asri yang menggunakan skema Build Operation Transfer (BOT) antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Pintu Abadi Sejahtera (PAS) sejak tahun 2011 itu hanya terealisasikan sekitar 37 persen saja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Happy Setya Ningtyas mengatakan bahwa jalinan kerjasama yang dimulai pada Agustus 2011 lalu itu, sejak awal dokumen perjanjian sudah diwarnai ketidaksesuaian pasal yang krusial.

”Ada dua pasal yang tidak sinkron. Di satu pasal disebutkan masa pelaksanaan pembangunan adalah 18 bulan. Tapi di pasal lainnya tertulis penyerahan dilakukan 12 bulan setelah obyek tanah seluas 1.511 meter persegi itu diserahkan,” kata Happy Setya Ningtyas dalam hearing diruang Paripurna DPRD Sidoarjo

Disampaikan oleh Happy Setya Ningtyas bahwa PT PAS hanya mampu menyelesaikan sekitar 37 persen pembangunan fisik gedung Pasar Wadung asri hingga tenggat waktu April 2014 lalu.

Ia juga menyampaikan bahwa PT PAS sempat meminta perpanjangan waktu pengerjaan pembangunan gedung Pasar Wadung asri selama 10 bulan hingga awal tahun 2015. “Karena dinilai wanprestasi, Pemkab Sidoarjo melayangkan surat peringatan pertama pada tahun 2014 yang kemudian mandek tanpa kelanjutan hingga 2016 lalu,” katanya.
Pada tanggal 18 Agustus 2016, Bupati Sidoarjo menerbitkan surat pemberitahuan bahwa kerjasama antara Pemkab Sidoarjo dengan PT PAS dalam proyek pembangunan Pasar Wadung asri telah berakhir. “Sejak saat itu, lahan dan bangunan disana tidak bisa diapa-apakan,” tambahnya.

Masalahnya kian pelik, ketika di internal PT PAS terjadi pengambil alihan atau take over manajemen dari yang lama ke yang baru dibawah kepemimpinan Siti Julia pada tahun 2017 lalu.

Meskipun take over itu sudah berdasarkan ketetapan hukum yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dengan menetapkan PT PAS dibawah kepemimpinan Siti Julia, akan tetapi status hukum pembangunan Pasar Wadung Asri tetap gelap gulita.

Zainul Arifin Umar, Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa tidak pernah ada addendum kerjasama maupun perjanjian baru pasca take over itu. “Sejak ada surat Bupati Sidoarjo soal waktu kerjasama habis itu, tidak pernah ada addendum atau kerjasama baru lagi. Makanya sekarang statusnya status Quo dan menjadi aset Idle,” tegasnya.

Siti Julia selaku pimpinan baru dari PT PAS mengaku terjebak dalam situasi ini yang tidak bisa melaksanakan pembangunan atau aktifitas apapun didalam kawasan Pasar Wadung Asri, karena status hukumnya yang belum jelas.

Karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan beberapa dinas dilingkungan Pemkab Sidoarjo hingga tahun 2022 lalu. Dengan harapan, PT PAS dapat melanjutkan pembangunan Pasar Wadung asri.
“Kami tidak bisa melaksanakan pembangunan atau aktifitas apapun, karena statusnya masih rawan secara hukum. Kami terus berkonsultasi sampai 2022, tapi tidak ada keterangan hukum berkelanjutan dari dinas terkait,” keluhnya.

Apalagi sebagian besar para pedagang sudah lunas melakukan pembayaran untuk sewa lapak atau stand di Pasar Wadung asri yang nilainya hingga Rp 4 Milyar, sedangkan proses pembangunannya hingga kini belum terselesaikan atau mangkrak.

Sementara itu, Supriyono SH anggota Komisi B DPRD Sidoarjo mengungkapkan bahwa untuk menuntaskan masalah pembangunan Pasar Wadung. asri tidak bisa dilakukan secara parsial, semua harus diurut kronologi secara utuh dari 2011 kemudian berakhir 2016. Karena pedagang ini bagian dari masyarakat Sidoarjo, maka harus dipikirkan solusi terbaik oleh pemerintah. Apa yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra itu meminta Pemkab Sidoarjo harus mempertimbangkan nasib para pedagang yang sudah terlanjur melakukan pembayaran kepada pihak PT PAS managemen lama. “Kalau ini dibiarkan liar. Kami juga kasihan sama pedagang yang sudah terlanjur bayar, maka harus dicarikan solusinya,” uujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H Suyarno

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Suyarno SH yang meminta Pemkab Sidoarjo untuk mempertimbangkan nasib para pedagang, karena mereka yang paling dirugikan kalau pembangunan Pasar Wadung asri ini tidak dilanjutkan. “Kalau sampai pedagang tidak diutamakan, maka bisa berdampak pada kondusifitas daerah. Kami dari DPRD mendorong, ambillah keputusan yang mendukung kepentingan masyarakat,”papar politisi PDIP ini. sp/adv

Previous Post

Sidang PTUN Gugatan Bongkar Tembok Mutiara Regency, Dua Saksi Warga Pojokkan Tergugat Bupati Subandi

Next Post

Kolaborasi Polsek Taman dan Petani Kelola Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan

Next Post
Kolaborasi Polsek Taman dan Petani Kelola Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan

Kolaborasi Polsek Taman dan Petani Kelola Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In