• Pasang Iklan
Rabu, 17 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sidang PTUN Gugatan Bongkar Tembok Mutiara Regency, Dua Saksi Warga Pojokkan Tergugat Bupati Subandi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
17 Juni 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Sidang PTUN Gugatan Bongkar Tembok Mutiara Regency, Dua Saksi Warga Pojokkan Tergugat Bupati Subandi
0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo selaku tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali digelar dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan serta pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Rabu (17/6/2026).

Gugatan yang dilayangkan Suhartono warga perumahan Mutiara Regency dan juga Ketua RW tersebut berkaitan dengan kebijakan Bupati Sidoarjo Subandi perihal pembongkaran tembok pembatas yang mengintegrasikan Perumahan Mutiara Regency dengan Perumahan Mutiara City yang tidak pernah menunjukkan surat perintah pembongkaran ke warga MR.

Menurut warga, pembongkaran tembok tersebut menghilangkan konsep one gate system yang sejak awal menjadi salah satu alasan utama mereka membeli rumah di kawasan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Surabaya, Reza Adyatama S.H telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada 9 Juni 2026 untuk melihat langsung objek sengketa.

Dalam sidang lanjutan, Dimas Yemahura selaku kuasa hukum penggugat melalui salah seorang stafnya Pras menghadirkan dua saksi, yakni L Samudra Afrianto dan Kurnia Sandi. Dalam agenda sidang kali ini juga turut menghadirkan kuasa hukum tergugat intervensi yang mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi penggugat yang intinya mempersoalkan saksi menolak integrasi jalan.

Saksi pertama, Samudra Afrianto, menerangkan sejarah pembangunan kawasan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum. Menurutnya, sejak awal kawasan Mutiara Regency dipasarkan sebagai perumahan dengan sistem tertutup (one gate system) yang dibatasi oleh tembok pembatas.
Ia mengaku mengetahui informasi tersebut dari keluarga yang telah lebih dahulu menempati kawasan tersebut sejak sekitar tahun 2003. Saat dirinya mulai menempati rumah pada 2011, lahan di belakang Perumahan Mutiara Regency masih berupa area persawahan dan belum berkembang menjadi kawasan perumahan seperti saat ini.

Saksi Anto saat berikan kesaksian

Samudra juga menjelaskan bahwa akses menuju kawasan di belakang Perumahan Mutiara Regency sejak awal tidak direncanakan melalui jalan di dalam perumahan tersebut. Menurutnya, terdapat jalan lain yang menjadi akses utama menuju kawasan Mutiara City.
Dalam keterangannya, ia juga menyinggung adanya surat yang pernah diterbitkan oleh pengurus RW lama terkait rencana integrasi jalan. Namun, menurutnya, banyak warga kemudian menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut.

Selain itu, Samudra mengaku mengetahui adanya rekomendasi DPRD Sidoarjo pada tahun sekitar akhir 2025 yang meminta agar pembongkaran tembok pembatas tidak dilakukan. Hingga akhirnya, tembok yang telah berdiri selama sekitar 23 tahun tersebut dibongkar.

Saksi Kurnia Sandi saat berikan keterangan

Sementara itu, saksi kedua, Kurnia Sandi, menerangkan bahwa dirinya pernah diundang menghadiri rapat warga yang diselenggarakan pengurus RW lama. Namun, menurutnya, dalam rapat tersebut tidak pernah dibahas secara khusus mengenai rencana integrasi jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City.

Kurnia menyebut, warga baru mengetahui adanya rencana pembongkaran tembok setelah kebijakan tersebut akan dilaksanakan. Saat itu, kata dia, mayoritas warga menyatakan penolakan dan meminta Ketua RW lama, Iwan S., mencabut surat persetujuan yang berkaitan dengan integrasi jalan dan akhirnya dicabut disaksikan warga.

Menurut Kurnia yang tinggal di Mutiara Regency sejak 2008, warga tetap menginginkan konsep satu pintu (one gate system) yang sejak awal menjadi bagian dari konsep pembangunan Perumahan Mutiara Regency tetap dipertahankan.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, tergugat dan tergugat intervensi sebelum majelis hakim memasuki tahapan pembuktian dan mengambil putusan atas sengketa tata usaha negara tersebut. Pr

Tags: Bupati SubandiPTUNTergugatWarga Mutiara Regency
Previous Post

Polsek Krembung Dampingi Petani Kembangkan Lahan Jagung untuk Swasembada Pangan

Next Post

Selamatkan Nasib Pedagang Pasar Wadungasri, DPRD Kabupaten Sidoarjo Desak Pemkab Segera Putuskan Kelanjutan Kerjasama dengan PT Pintu Abadi Sejahtera

Next Post
Selamatkan Nasib Pedagang Pasar Wadungasri, DPRD Kabupaten Sidoarjo Desak Pemkab Segera Putuskan Kelanjutan Kerjasama dengan PT Pintu Abadi Sejahtera

Selamatkan Nasib Pedagang Pasar Wadungasri, DPRD Kabupaten Sidoarjo Desak Pemkab Segera Putuskan Kelanjutan Kerjasama dengan PT Pintu Abadi Sejahtera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In