Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo selaku tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali digelar dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan serta pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Rabu (17/6/2026).
Gugatan yang dilayangkan Suhartono warga perumahan Mutiara Regency dan juga Ketua RW tersebut berkaitan dengan kebijakan Bupati Sidoarjo Subandi perihal pembongkaran tembok pembatas yang mengintegrasikan Perumahan Mutiara Regency dengan Perumahan Mutiara City yang tidak pernah menunjukkan surat perintah pembongkaran ke warga MR.

Menurut warga, pembongkaran tembok tersebut menghilangkan konsep one gate system yang sejak awal menjadi salah satu alasan utama mereka membeli rumah di kawasan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Surabaya, Reza Adyatama S.H telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada 9 Juni 2026 untuk melihat langsung objek sengketa.
Dalam sidang lanjutan, Dimas Yemahura selaku kuasa hukum penggugat melalui salah seorang stafnya Pras menghadirkan dua saksi, yakni L Samudra Afrianto dan Kurnia Sandi. Dalam agenda sidang kali ini juga turut menghadirkan kuasa hukum tergugat intervensi yang mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi penggugat yang intinya mempersoalkan saksi menolak integrasi jalan.
Saksi pertama, Samudra Afrianto, menerangkan sejarah pembangunan kawasan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum. Menurutnya, sejak awal kawasan Mutiara Regency dipasarkan sebagai perumahan dengan sistem tertutup (one gate system) yang dibatasi oleh tembok pembatas.
Ia mengaku mengetahui informasi tersebut dari keluarga yang telah lebih dahulu menempati kawasan tersebut sejak sekitar tahun 2003. Saat dirinya mulai menempati rumah pada 2011, lahan di belakang Perumahan Mutiara Regency masih berupa area persawahan dan belum berkembang menjadi kawasan perumahan seperti saat ini.

Samudra juga menjelaskan bahwa akses menuju kawasan di belakang Perumahan Mutiara Regency sejak awal tidak direncanakan melalui jalan di dalam perumahan tersebut. Menurutnya, terdapat jalan lain yang menjadi akses utama menuju kawasan Mutiara City.
Dalam keterangannya, ia juga menyinggung adanya surat yang pernah diterbitkan oleh pengurus RW lama terkait rencana integrasi jalan. Namun, menurutnya, banyak warga kemudian menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut.
Selain itu, Samudra mengaku mengetahui adanya rekomendasi DPRD Sidoarjo pada tahun sekitar akhir 2025 yang meminta agar pembongkaran tembok pembatas tidak dilakukan. Hingga akhirnya, tembok yang telah berdiri selama sekitar 23 tahun tersebut dibongkar.

Sementara itu, saksi kedua, Kurnia Sandi, menerangkan bahwa dirinya pernah diundang menghadiri rapat warga yang diselenggarakan pengurus RW lama. Namun, menurutnya, dalam rapat tersebut tidak pernah dibahas secara khusus mengenai rencana integrasi jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City.
Kurnia menyebut, warga baru mengetahui adanya rencana pembongkaran tembok setelah kebijakan tersebut akan dilaksanakan. Saat itu, kata dia, mayoritas warga menyatakan penolakan dan meminta Ketua RW lama, Iwan S., mencabut surat persetujuan yang berkaitan dengan integrasi jalan dan akhirnya dicabut disaksikan warga.
Menurut Kurnia yang tinggal di Mutiara Regency sejak 2008, warga tetap menginginkan konsep satu pintu (one gate system) yang sejak awal menjadi bagian dari konsep pembangunan Perumahan Mutiara Regency tetap dipertahankan.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, tergugat dan tergugat intervensi sebelum majelis hakim memasuki tahapan pembuktian dan mengambil putusan atas sengketa tata usaha negara tersebut. Pr



