• Pasang Iklan
Senin, 6 Juli 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Penasehat Hukum Dedy Dwi Setiawan Siap Akan Ajukan Pledoi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
5 Juli 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Penasehat Hukum Dedy Dwi Setiawan Siap Akan Ajukan Pledoi
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Sempat terkena marah majelis hakim , gara-gara belum siap dengan surat tuntutannya. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Praditya Putra SH.MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, telah siap dengan surat tuntutannya, dalam sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda).


“Bagaimana Penuntut Umum, apakah sudah siap dengan tuntutannya untuk dibacakan,” tanya Hakim Ketua Ratna Dianing SH. MH kepada Penuntut Umum di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.


Mendengar pertanyaan tersebut, Jaksa Ivan SH langsung menjawab, bahwa dia telah siap membacakan surat tuntutannya.
“Silahkan surat tuntutan dibacakan, yang pokok – pokoknya saja ya,” pinta majelis hakim, karena pada hari itu banyak agenda sidang yang harus disidangkan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Ivan SH menyatakan, Dedy Dwi Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 UU TIPIKOR jo pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo pasal 18 UU TIPIKOR, sebagaimana dakwaan subsidiair.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Dedy Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan,” ucap Jaksa.

Selain itu, menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak membayar denda, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda tersebut.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara pengganti pidana denda selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) kepada Dedy Dwi Setiawan sejumlah Rp 698,07 juta.

Apabila jika tidak membayar UP sejumlah tersebut, maka harta benda dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti UP dan jika tidak membayar UP , maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Setelah pembacaan surat tuntutan oleh Penuntut Umum dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH,MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu, 8 Juli 2026.
“Tidak ada penundaan lagi untuk pledoinya. Usahakan pada Rabu (8/7/2026) pembacaan pledoi,” ujar majelis hakim.

Mendengar perintah dari majelis hakim ini, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, menyatakan, kesiapannya untuk membacakan pledoi sesuai hari dan tanggal yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.
“Baik Yang Mulia Majelis Hakim,”ucap PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT.
“Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda selesai dan berakhir sudah.

Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT mengatakan, pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan dari Penuntut Umum pada kliennya.
“Kami sangat keberatan atas tuntutan Jaksa. Selama sidang berlangsung, tidak terbukti dan tidak ada aliran dana pada Dedy Dwi Setiawan.
“Masak klien kami dituntut 6 tahun dan 6 bulan, denda sejumlah Rp 300 juta , dan Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp 698,07 juta. Dari mana UP sebesar itu,” kata PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT dengan penuh keheranan.

Oleh karena itu, lanjut dia, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Penasehat Hukum (PH) yakin majelis hakim akan bersikap adil dan bijaksana dalam memutus perkara ini. dd

Previous Post

Polsek Balongbendo Tindaklanjuti Dugaan Penjualan Miras, Hasil Pengecekan Nihil

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Taman Patroli Lahan Jagung, Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Taman Patroli Lahan Jagung, Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Polsek Taman Patroli Lahan Jagung, Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In