Zonajatim.com, Sidoarjo – Sebanyak 21 pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, diminta untuk meninggalkan lokasi tersebut. PT KAI berencana menggunakan area tersebut untuk kepentingan pembangunan.
Para PKL mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari PT KAI terkait rencana tersebut. Namun, mereka berharap diberikan tambahan waktu untuk melakukan persiapan sekaligus mencari lokasi baru sebagai tempat berjualan.
Menyikapi kondisi tersebut, perwakilan PKL mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Hj Mimik Idayana, S.AP., Senin (24/8/2026). Dalam audiensi tersebut, para pedagang menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat membantu memediasi permohonan perpanjangan waktu kepada PT KAI.

Salah satu perwakilan PKL mengatakan, sebagian pedagang telah menempati lokasi tersebut selama bertahun-tahun. Bahkan, beberapa di antaranya telah membangun tempat usaha secara permanen.
“Ada yang sudah 15 tahun menempati. Sudah berdiri bangunan. Warga memohon waktu untuk mencari lokasi,” ujar perwakilan PKL saat audiensi.
Menanggapi keluhan tersebut, Wabup Mimik mengatakan pemerintah daerah akan berupaya mencarikan solusi yang terbaik bagi para pedagang. Namun, ia juga menegaskan bahwa lahan yang ditempati para PKL merupakan aset PT KAI, sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait penggunaan lahan tersebut.
“Kami sudah menghubungi Pak BB, panggilan Budi Basuki, untuk dikomunikasikan dengan pihak KAI. Njenengan (kalian) siap pindah kapan?” kata Wabup Mimik.
Menurutnya, langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah saat ini adalah membantu memfasilitasi komunikasi antara para PKL dengan PT KAI, terutama terkait permohonan tambahan waktu sebelum para pedagang meninggalkan lokasi.
“Pemerintah daerah pun tidak berani melangkah lebih jauh. Kami hanya memohonkan perpanjangan waktu, sebab area tersebut benar-benar aset PT KAI,” tegasnya.
Wabup Mimik berharap komunikasi dengan pihak PT KAI dapat menghasilkan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Di satu sisi, rencana pembangunan dan pemanfaatan aset KAI tetap dapat berjalan, sementara di sisi lain para PKL memperoleh waktu yang cukup untuk mempersiapkan kepindahan dan mencari tempat usaha baru yang layak.
Hingga audiensi tersebut berlangsung, belum ada keputusan final terkait berapa lama tambahan waktu yang dapat diberikan kepada para PKL. Permohonan tersebut selanjutnya akan dikomunikasikan dengan pihak PT KAI melalui koordinasi pemerintah daerah.
Dengan demikian, persoalan tersebut masih berada dalam tahap komunikasi dan mediasi, sementara para PKL tetap diharapkan menghormati ketentuan pemanfaatan aset milik PT KAI. Pt



