Zonajatim.com, Sidoarjo – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski mengungkap keberadaan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lima dari tujuh saksi yang diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/9/2026), mengaku pernah menandatangani surat tersebut. Surat itu diberikan kepada sejumlah pejabat yang baru dilantik sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Para saksi menyebut surat tersebut tidak mencantumkan tanggal dan hanya dibubuhi meterai Rp10 ribu.
Salah satu saksi, Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hari Subagyo, bahkan mengaku menandatangani surat itu karena berada di bawah tekanan Gatut Sunu Wibowo yang saat itu menjabat sebagai bupati.
Dwi Hari mengatakan, sebelum dilantik sebagai Kepala BPKAD pada Juli 2025, dirinya dipanggil Gatut. Dalam pertemuan tersebut, Gatut menyampaikan bahwa Dwi Hari akan menduduki jabatan Kepala BPKAD.


Namun, menurut Dwi Hari, Gatut juga meminta dirinya mengikuti seluruh perintah selama menjalankan jabatan tersebut. Setelah itu, Dwi Hari mengaku disodori surat pernyataan pengunduran diri.
“Isi dari surat pernyataan yang diberikan kepada saya adalah bersedia mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mundur dari jabatan saya sebagai Kepala BPKAD. Yang menyodorkan surat pernyataan ini adalah terdakwa Gatut Sunu Wibowo, sedangkan yang membawa terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski,” ujar Dwi Hari di persidangan.
Menurut dia, surat tersebut telah dibubuhi meterai Rp10 ribu, tetapi tidak memiliki tanggal.
Setelah menandatangani surat itu, Dwi Hari mengaku kembali diminta mematuhi perintah Gatut. Ia menegaskan, penandatanganan surat pengunduran diri tersebut bukan atas kehendaknya sendiri.
Saat ditanya jaksa mengenai pihak yang memaksanya menandatangani surat tersebut, Dwi Hari menunjuk Gatut Sunu Wibowo.
Seperti diberitakan sebelumnnya, dalam dakwaan, jaksa menyebut Gatut bersama Dwi Yoga menyiapkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN tanpa mencantumkan tanggal.
Surat itu kemudian diminta untuk ditandatangani sejumlah kepala OPD dan ASN lainnya yang baru dilantik. Setelah ditandatangani, surat tersebut disebut disimpan oleh Dwi Yoga.
Jaksa menduga surat tersebut dipersiapkan sebagai alat untuk menekan para pejabat agar mengikuti permintaan Gatut, termasuk terkait pemberian uang maupun barang.
“Terdakwa Gatut Sunu Wibowo bersama-sama dengan Dwi Yoga Ambal Ariski membuat konsep Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal yang sengaja dibuat untuk ditandatangani oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Menurut jaksa, pola tersebut diterapkan dalam dua gelombang pelantikan pejabat, yakni Juli dan Desember 2025.
Surat yang telah ditandatangani itu, menurut dakwaan, kemudian menjadi pegangan untuk membuat para pejabat memenuhi permintaan Gatut. Para pejabat disebut khawatir surat tersebut sewaktu-waktu digunakan untuk memberhentikan mereka dari jabatan maupun status ASN.
“Dengan tujuan untuk menekan dan mengikat para Kepala OPD dan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung agar tunduk dan menuruti segala permintaan baik berupa uang maupun barang serta dalam bentuk lainnya untuk kepentingan pribadi Terdakwa Gatut Sunu Wibowo,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah pejabat yang berada dalam posisi tersebut antara lain Desi Lusiana Wardani, Dwi Hary Subagyo, Erwin Novianto, Fajar Widiyanto, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Suyanto, Tri Hadi Setyowati, dan Yulius Rahma Isworo.
Jaksa menyebut para pejabat tersebut terpaksa memenuhi permintaan Gatut karena khawatir surat pengunduran diri yang telah mereka tandatangani digunakan untuk memberhentikan mereka dari jabatan maupun status sebagai ASN.
Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan sejumlah pemberian uang yang disebut diterima Gatut melalui pola tersebut.
Erwin Novianto, yang menjabat Kepala Dinas PUPR Tulungagung, disebut dilantik pada 15 Desember 2025. Setelah pelantikan, Erwin dipanggil Gatut ke ruang pribadi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Beberapa bulan kemudian, sekitar Maret 2026, Gatut disebut meminta uang Rp912 juta kepada Erwin. Namun, Erwin hanya mampu mengumpulkan Rp700 juta yang kemudian diserahkan secara bertahap melalui Dwi Yoga dan orang-orang kepercayaan Gatut.
Jaksa juga mencatat sejumlah pemberian dari pejabat lainnya, yakni Dwi Hary Subagyo sebesar Rp80 juta, Fajar Widiyanto Rp100 juta, Hartono Rp10 juta, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan Rp40 juta, Suyanto Rp380 juta, serta Yulius Rahma Isworo Rp1.425.311.915.
Pemberian dari Suyanto, menurut dakwaan, termasuk setoran Rp72,5 juta per bulan selama empat bulan pada Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total Rp290 juta.
Sementara Yulius disebut menjadi pejabat dengan jumlah pemberian terbesar, yakni Rp1,425 miliar.
Jaksa juga menguraikan penggunaan sebagian uang tersebut untuk kepentingan pribadi Gatut. Dalam catatan yang disebut ditunjukkan Dwi Yoga kepada Yulius, terdapat pengeluaran untuk pembelian barang bermerek Louis Vuitton (LV) dan TUMI sebesar Rp170 juta pada Januari 2026.
Selain itu, tercatat pengeluaran Rp135,73 juta pada Februari 2026 dan Rp416,05 juta pada Maret 2026. Pengeluaran tersebut antara lain disebut mencakup THR keluarga Gatut Rp150 juta, parcel Lebaran Rp150 juta, serta biaya pengobatan Rp53 juta.
Dari rangkaian pemberian tersebut, jaksa mendakwa Gatut menerima uang, barang, dan pemberian lainnya dengan total Rp3.240.711.915 dalam perkara pemerasan.
Selain pemerasan, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,907 miliar selama menjabat.
Perkara tersebut didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk dakwaan gratifikasi, jaksa menggunakan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yd



