• Pasang Iklan
Kamis, 1 Oktober 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pengembang Grand Eastern Bantah Tutup Akses Tambak, Klaim Miliki HGB Sah

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
1 Oktober 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Pengembang Grand Eastern Bantah Tutup Akses Tambak, Klaim Miliki HGB Sah
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – PT Taman Timur Regensi, pengembang kawasan Grand Eastern, angkat bicara terkait aksi demo kelompok yang mengatasnamakan pembudidaya ikan atau Pokdakan Cahaya Keputih. Pengembang membantah sejumlah tudingan, termasuk persoalan akses menuju tambak dan kewajiban penyediaan sempadan sungai.

Kuasa Hukum PT Taman Timur Regensi, Oktavianto Prasongko, mengatakan aksi demonstrasi dan penutupan akses jalan yang dilakukan sekelompok warga telah merugikan perusahaan. Karena itu, pihaknya memberikan klarifikasi dengan merujuk pada dokumen pertanahan, tata ruang, serta perizinan yang dimiliki perusahaan.

“Kami selaku kuasa hukum perlu menyampaikan fakta-fakta hukum dan posisi klien kami secara terbuka kepada masyarakat,” kata Oktavianto saat jumpa pers di Surabaya, Sabtu (27/9/2026).

Salah satu persoalan yang disorot adalah tuntutan penyediaan sempadan sungai selebar tujuh meter. Menurut Oktavianto, tuntutan tersebut tidak tepat karena objek air di sisi utara lahan berdasarkan dokumen yang dirujuk perusahaan tercatat sebagai saluran pembuangan atau drainase, bukan sungai.

Ia merujuk hasil hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya pada 23 September 2025 serta dokumen inventarisasi aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Dalam dokumen tersebut objek air di sebelah utara lahan tercatat sebagai saluran pembuangan atau drainase, bukan sungai,” ujarnya.

Oktavianto menyebut perusahaan memiliki HGB Nomor 06221 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II pada 22 Mei 2023. Sertifikat tersebut merupakan hasil pemecahan HGB Nomor 05902.

Menurut dia, proses sertifikasi maupun pemecahan bidang tanah telah melalui pengukuran dan pemeriksaan oleh Kantor Pertanahan. Hal itu, lanjutnya, juga tercantum dalam Surat Ukur Nomor 04275/KEPUTIH/2023.

“Pada saat dilakukan pemecahan sertifikat, Kantor Pertanahan kembali melakukan proses pengukuran. Batas tanah sisi utara menempel dengan bibir saluran air,” katanya.

Berdasarkan dokumen tersebut, pihak perusahaan menilai PT Taman Timur Regensi memperoleh tanah secara sah dan beritikad baik. Oktavianto juga menyebut status dan pemanfaatan lahan perusahaan telah mengacu pada dokumen tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Untuk pembangunan kawasan perumahan, perusahaan mengklaim telah mengantongi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan teknis arahan sistem drainase, standar teknis analisis dampak lalu lintas, serta Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.

Pengembang juga membantah tudingan tidak menyediakan akses bagi petani tambak. Menurut Oktavianto, akses menuju kawasan tambak di sisi selatan telah disediakan melalui persil perusahaan dengan HGB Nomor 02850.

“Pada 2023, PT Taman Timur Regensi juga telah membangun jembatan besi untuk membantu akses para petani tambak,” ujarnya.

Jembatan tersebut, lanjut dia, dibangun sebagai bagian dari CSR perusahaan dalam pembangunan tahap pertama kawasan perumahan. Serah terima jembatan disebut disaksikan sejumlah tokoh masyarakat, termasuk kelompok pembudidaya ikan Pokdakan Cahaya Keputih.

Pihak pengembang menyatakan akses tersebut hingga kini masih digunakan petani tambak untuk aktivitas sehari-hari. Karena itu, perusahaan meminta tudingan mengenai penutupan akses dilihat berdasarkan kondisi lapangan dan riwayat akses yang telah tersedia.

Selain persoalan lahan dan akses, perusahaan menyebut pembangunan kawasan tersebut turut menyerap tenaga kerja lokal. Saat ini sekitar 30 warga sekitar disebut bekerja dalam proyek tersebut, di luar tenaga vendor.

Oktavianto mengimbau seluruh pihak menyelesaikan persoalan lahan Keputih melalui dialog dengan berpedoman pada data dan dokumen yang dapat diverifikasi.

“Kami mengimbau semua pihak mengedepankan dialog berbasis data objektif dan menghormati proses hukum agar tidak mengganggu iklim investasi serta kondusivitas wilayah Kota Surabaya,” pungkasnya. Yd

Previous Post

Lima Kepala OPD Akui Teken Surat Mundur ASN, Dwi Hari Sebut Dipaksa Bupati Tulungagung

Next Post

Wabup Mimik Idayana Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Next Post
Wabup Mimik Idayana Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Wabup Mimik Idayana Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In