Zonajatim.com, Surabaya – PT Taman Timur Regensi, pengembang kawasan Grand Eastern, angkat bicara terkait aksi demo kelompok yang mengatasnamakan pembudidaya ikan atau Pokdakan Cahaya Keputih. Pengembang membantah sejumlah tudingan, termasuk persoalan akses menuju tambak dan kewajiban penyediaan sempadan sungai.
Kuasa Hukum PT Taman Timur Regensi, Oktavianto Prasongko, mengatakan aksi demonstrasi dan penutupan akses jalan yang dilakukan sekelompok warga telah merugikan perusahaan. Karena itu, pihaknya memberikan klarifikasi dengan merujuk pada dokumen pertanahan, tata ruang, serta perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Kami selaku kuasa hukum perlu menyampaikan fakta-fakta hukum dan posisi klien kami secara terbuka kepada masyarakat,” kata Oktavianto saat jumpa pers di Surabaya, Sabtu (27/9/2026).

Salah satu persoalan yang disorot adalah tuntutan penyediaan sempadan sungai selebar tujuh meter. Menurut Oktavianto, tuntutan tersebut tidak tepat karena objek air di sisi utara lahan berdasarkan dokumen yang dirujuk perusahaan tercatat sebagai saluran pembuangan atau drainase, bukan sungai.
Ia merujuk hasil hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya pada 23 September 2025 serta dokumen inventarisasi aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dalam dokumen tersebut objek air di sebelah utara lahan tercatat sebagai saluran pembuangan atau drainase, bukan sungai,” ujarnya.
Oktavianto menyebut perusahaan memiliki HGB Nomor 06221 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II pada 22 Mei 2023. Sertifikat tersebut merupakan hasil pemecahan HGB Nomor 05902.
Menurut dia, proses sertifikasi maupun pemecahan bidang tanah telah melalui pengukuran dan pemeriksaan oleh Kantor Pertanahan. Hal itu, lanjutnya, juga tercantum dalam Surat Ukur Nomor 04275/KEPUTIH/2023.
“Pada saat dilakukan pemecahan sertifikat, Kantor Pertanahan kembali melakukan proses pengukuran. Batas tanah sisi utara menempel dengan bibir saluran air,” katanya.
Berdasarkan dokumen tersebut, pihak perusahaan menilai PT Taman Timur Regensi memperoleh tanah secara sah dan beritikad baik. Oktavianto juga menyebut status dan pemanfaatan lahan perusahaan telah mengacu pada dokumen tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Untuk pembangunan kawasan perumahan, perusahaan mengklaim telah mengantongi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan teknis arahan sistem drainase, standar teknis analisis dampak lalu lintas, serta Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Pengembang juga membantah tudingan tidak menyediakan akses bagi petani tambak. Menurut Oktavianto, akses menuju kawasan tambak di sisi selatan telah disediakan melalui persil perusahaan dengan HGB Nomor 02850.
“Pada 2023, PT Taman Timur Regensi juga telah membangun jembatan besi untuk membantu akses para petani tambak,” ujarnya.
Jembatan tersebut, lanjut dia, dibangun sebagai bagian dari CSR perusahaan dalam pembangunan tahap pertama kawasan perumahan. Serah terima jembatan disebut disaksikan sejumlah tokoh masyarakat, termasuk kelompok pembudidaya ikan Pokdakan Cahaya Keputih.
Pihak pengembang menyatakan akses tersebut hingga kini masih digunakan petani tambak untuk aktivitas sehari-hari. Karena itu, perusahaan meminta tudingan mengenai penutupan akses dilihat berdasarkan kondisi lapangan dan riwayat akses yang telah tersedia.
Selain persoalan lahan dan akses, perusahaan menyebut pembangunan kawasan tersebut turut menyerap tenaga kerja lokal. Saat ini sekitar 30 warga sekitar disebut bekerja dalam proyek tersebut, di luar tenaga vendor.
Oktavianto mengimbau seluruh pihak menyelesaikan persoalan lahan Keputih melalui dialog dengan berpedoman pada data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Kami mengimbau semua pihak mengedepankan dialog berbasis data objektif dan menghormati proses hukum agar tidak mengganggu iklim investasi serta kondusivitas wilayah Kota Surabaya,” pungkasnya. Yd



