• Pasang Iklan
Kamis, 15 Oktober 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Lawan Putusan Hakim PT TUN, Kuasa Hukum Warga Mutiara Regency Ajukan Kasasi ke MA

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
15 Oktober 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Lawan Putusan Hakim PT TUN, Kuasa Hukum Warga Mutiara Regency Ajukan Kasasi ke MA
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Konflik antara warga perumahan Mutiara Regency dengan Bupati Sidoarjo terkait pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency makin memanas.

Gugatan warga perumahan Mutiara Regency yang dimenangkan pengadilan tata usaha negara PTUN Surabaya pada 17 Juli yang lalu telah dibatalkan oleh pengadilan tinggi tata usaha negara PT.TUN Surabaya. Putusan pengadilan tinggi TUN dengan nomor 84/B/TF/2026/PT.TUN SBY, yang menerima permohonan banding dari pembanding II/ tergugat dan membatalkan putusan pengadilan tata usaha negara Negeri Surabaya nomor 29/G/TF/2026/PTUN SBY dilawan warga Mutiara Regency. Hal ini tentunya akan membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk ” bertarung” lagi di pengadilan tingkat kasasi.

Menanggapi putusan majelis hakim pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), kuasa hukum warga perumahan Mutiara Regency, Dimas Yemahura Alfarouq SH MH dengan tegas akan melakukan langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi.

Menurut Dimas, langkah itu diambil karena pihaknya menilai majelis hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) tidak bersifat objektif dan tidak melihat perkara dengan utuh.”Saya menilai disini majelis hakim pada PTTUN tidak bersifat objektif dan tidak melihat perkara dengan utuh, dimana sudah cukup jelas dan gamblang bahwasanya hakim di tingkat pertama telah menjelaskan berbagai aspek, kenapa tindakan yang dilakukan Bupati dalam melakukan pembongkaran secara represif dan lain sebagainya itu melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik. Sehingga disini saya melihat hakim di pengadilan tinggi TUN terasa tidak obyektif dan tidak leluasa dalam membuat putusan yang berkeadilan. Oleh sebab itu kami menempuh langkah hukum kasasi. Tentu disini juga menjadi catatan bahwasanya mencari keadilan di republik ini Cukup sulit. Khusus kepada masyarakat yang berhadapan dengan pemerintah. Karena pemerintah dengan segala kewenangannya, kekuasaannya selalu mempertahankan argumentasi hukumnya untuk melawan rakyatnya sendiri. Ini kan sangat ironis ya ?. Kembali lagi disini, Bupati Sidoarjo Subandi yang seharusnya mengkaji kembali masalah ini, malah melawan rakyatnya. Saya sebagai kuasa hukum yang membela warga mutiara Regency disini saya melakukan langkah hukum lebih lanjut yaitu kasasi” jelas Dimas Yemahura Alfarouq SH MH, kemarin.

Dalam upayanya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Dimas Yemahura Alfarouq berharap Hakim Mahkamah Agung bisa melihat perkara dengan komperhensif, bersih dan meneliti dengan jelas hingga tuntas.”Terkait dengan hal ini, tentunya dengan upaya hukum kasasi ini saya berharap kepada hakim mahkamah agung untuk bisa melihat masalah ini secara komperhensif, bersih, jelas dan tuntas” tambahnya.

Lebih lanjut, Dimas Yemahura Alfarouq juga menegaskan dalam aspek pemerintahan yang baik tentunya aspek kepentingan masyarakat tidak boleh disamakan dengan aspek kepentingan korporasi. Ia pun berkeyakinan adanya kepentingan “terselubung” yang menguntungkan kepentingan korporasi dengan dibongkarnya tembok pembatas perumahan Mutiara Regency oleh Bupati Sidoarjo.

“Karena kita tahu disini adalah aspek Pemerintah yang baik. Aspek aspek kepentingan masyarakat itu jangan di samakan dengan aspek aspek kepentingan korporasi. Inilah yang harus kita garis bawahi, artinya apa ? Jangan ada tujuan tujuan terselebung dibalik dengan dibukanya jalan akses ini. Karena kembali lagi kalau disini hanya untuk menguntungkan kepentingan korporasi. Maka dapat dikatakan, ada apa antara pemerintah dan korporasi tersebut ?.” Jelas Dimas.

Dalam memori kasasinya, Ia meminta agar Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara dilakukan secara komperhensif dan berimbang. Sehingga kata Dimas, hal itu akan menciptakan rasa keadilan masyarakat dan tidak ada lagi upaya untuk mengakomodir kepentingan koorporasi dengan di bungkus narasi untuk kepentingan umum dengan cara cara yang berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

“Oleh sebab itu adanya memori kasasi yang kami buat, kami mohon kepada hakim agung untuk melihat perkara ini secara komperhensif, secara berimbang sehingga bisa menciptakan rasa keadilan masyarakat disana. Dan kita tahu warga Mutiara City sudah memiliki jalan sendiri dan di sini ada kepentingan korporasi yang sedang di usahakan/diupayakan ” menurut penilaian saya itu diupayakan pemerintah kabupaten Sidoarjo melalui Bupati” lha ini yang sangat aneh. Oleh sebab itu jangan sampai kepentingan korporasi itu dikemas dalam kepentingan masyarakat. Karena kita tahu, banyak peristiwa peristiwa yang menutupi seperti itu, tapi ujung ujungnya didalamnya adalah kepentingan korporasi yang bahkan yang mengarah pada suatu tindak pidana penyalahgunaan wewenang” pungkasnya. Pt

Previous Post

Bupati Subandi Tak Hadiri Peresmian KDMP Tambakrejo, Menko Pangan Zulhas Doakan Wabup Mimik jadi Bupati Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In