Zonajatim.com, Sidoarjo – Konflik Bupati Subandi dan Wabup Mimik Idayana terkait mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo masih berlanjut. Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana menyebut dirinya tak pernah diberi tahu soal penambahan jumlah ASN yang dimutasi. Padahal ia masuk dalam Tim Penilai Kinerja (TPK) yang seharusnya dilibatkan.
“Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja),” ujar Wabup Mimik kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut Wabup Mimik menegaskan, mutasi itu melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit. Bahkan, ia mengaku sudah mengirim surat kepada bupati sehari sebelum pelantikan untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat jawaban. Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. “Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” tegasnya.
Menurut saya, jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. “Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” paparnya.
Wabup Mimik menilai ada penilaian yang tidak objektif, karena ada ASN yang kinerjanya baik justru tidak masuk pelantikan atau malah dipindah. Ironisnya, kata Mimik, ketika dia minta laporan kinerja TPK tak dijawab, dan sampai proses pelantikan selesai tetap tidak dikasih jawaban.”Ini jelas melanggar PP Nomor 20 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.
Pasal 40 dalam PP 30 Tahun 2019 itu mengatur tentang bobot penilaian kinerja PNS. Yaitu sebesar 70 persen untuk sasaran kinerja pegawai dan 30 persen untuk perilaku kerja.
Wabup Mimik menegaskan, aturan ini bertujuan untuk memastikan objektivitas dalam pembinaan PNS berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier. Penilaian dilakukan secara sistematis dan objektif, dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. “Namun faktanya, penilaian kinerja PNS yang menggabungkan SKP dan perilaku kerja tak ada, itu berarti tidak objektif, ” katanya.
Wabup Mimik menambahkan, mutasi pejabat tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 adalah tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini bertujuan membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas KKN, serta fokus pada penguatan Sistem Merit, penataan tenaga honorer, peningkatan kesejahteraan, dan transformasi manajemen ASN berbasis digitalisasi.
Wabup Mimik juga menyinggung klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, BKN hanya memverifikasi data, namun tidak mengetahui detail tahapan pembahasan mutasi di internal TPK.”BKN hanya memastikan data sesuai, tapi prosesnya tidak melalui tahapan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Bupati Sidoarjo Subandi memastikan bahwa mutasi tersebut sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan, mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem birokrasi. “Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah, kalau memang wabup menilai tak prosedural ya terserah beliau dan jika mau lapor Mendagri ya monggo,” kata Subandi. Db



