• Pasang Iklan
Jumat, 17 Juli 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kas Kosong, Pengurus KPRI Sejahtera Jombang Terancam Pidana dan TPPU

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
17 Juli 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Kas Kosong, Pengurus KPRI Sejahtera Jombang Terancam Pidana dan TPPU
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Jombang – Kabar kas KPRI Sejahtera kosong membuat kelabakan lebih dari 300 anggota, seluruhnya ASN dan pensiunan pegawai lingkungan Pemkab Jombang.
Menurut keterangan ketuanya, Hartono, S.Sos., M.M., kas kosong karena seluruh uang anggota sebesar Rp124–130 miliar digunakan untuk membeli aset berupa tanah.

Sementara itu, anggota koperasi menyatakan selama ini pengurus tidak pernah mengundang rapat terkait pembelian lahan atau aset tersebut.
“Baru kami tahu setelah mau mencairkan uang, jawabannya selalu: Kas kosong!” ujar seorang anggota. Kejadian seperti ini sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir.

Setelah anggota menyampaikan protes, baru ketua mengadakan rapat dan menyampaikan pernyataan secara lisan bahwa koperasi tidak memiliki uang tunai sama sekali.
Pengurus berencana menjual aset yang “dianggap milik” koperasi, dan hasil penjualannya akan dibayarkan kepada anggota.

Kini anggota menemui jalan buntu untuk mendapatkan uang tunai dari koperasi, dan hanya bisa menunggu aset tersebut laku terjual. Sekalipun nanti laku, nilai yang diperkirakan paling besar hanya sekitar Rp70 miliar — jumlah itu tidak akan cukup untuk menutup kewajiban koperasi kepada anggota yang mencapai Rp124–130 miliar.

Kejadian ini telah dilaporkan kepada Bupati Jombang Warsubi, Sekda Jombang Agus Purnomo, serta Inspektorat. Intinya, Pemkab akan melakukan audit secara menyeluruh terhadap kinerja pengurus KPRI Sejahtera.

Langgar Tiga Undang-Undang
Kejadian ini mengundang keprihatinan dari penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono di kediamannya, Jumat (17/7/2026). Wibisono mengelus dada: “Jika kejadian ini benar, saya sungguh prihatin!”
“Mengapa? Bukankah seluruh pengurus KPRI Sejahtera itu kenal dengan semua anggotanya. Sesama ASN, setiap hari bertemu, bersahabat. Kok bisa terjadi hal seperti ini? Tidak masuk akal!” ujarnya.

Wibi — sapaan akrabnya — menilai kekosongan kas itu tidak terjadi secara tiba-tiba. “Ini tampaknya sudah terstruktur, alias terjadi secara sengaja dalam waktu lama.” kata dia tanpa bermaksud menuduh.
Dalam kasus ini, menurut analisis Wibi, patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap tiga undang-undang sekaligus, yaitu UU No.25 Tahun 1992 dan UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, UU Pokok Agraria, serta KUHP.

Pengakuan Hartono: keputusan pembelian tanpa persetujuan Rapat Anggota; terhambat aturan BPN sehingga aset belum bisa dicairkan.
Legalitas badan hukum belum diakui secara lengkap; status sertifikat tanah belum jelas apakah sudah tercatat atas nama badan hukum koperasi.
Perkiraan nilai aset yang ada hanya sekitar Rp70 miliar, sehingga muncul selisih nilai yang belum terjelaskan.

Pengurus diduga melanggar Pasal 30, 34, 37 UU No.25 Tahun 1992 dan UU No.17 Tahun 2012: Pengurus wajib mengelola aset atas nama badan hukum; investasi bernilai besar wajib mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Pasal 34: Pengurus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian berat.

Tanpa persetujuan rapat, perbuatan hukum tersebut batal demi hukum; pengurus tidak bisa berdalih sebagai “urusan koperasi”.
Konsekuensi hukum agraria: Aset yang tercatat atas nama pihak lain atau pribadi pengurus melanggar asas kepemilikan yang nyata; sulit dialihkan menjadi milik koperasi; dan dapat dianggap sebagai praktik penitipan nama yang dilarang peraturan.

Dari sisi pidana, pengurus dapat disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP Baru tentang Penggelapan karena hubungan kerja/jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara; nilai kerugian yang sangat besar memperberat sanksi.

Selain itu Pasal 486 dan 492 KUHP Baru: Jika mengumpulkan dana dengan janji pengembalian namun dialihkan tanpa hak, hal ini memenuhi unsur tindak pidana penggelapan maupun penipuan.

Juga dapat dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti aset diletakkan melalui pihak lain untuk menyembunyikan asal-usul dana.
“Jadi ini bukan hal sepele, karena menyangkut hak 300 anggota yang sudah bertahun-tahun susah payah menyisihkan sebagian penghasilannya untuk KPRI Sejahtera, tapi hasilnya seperti ini!” tegas Wibisono. Ar
 
 

Previous Post

Dana Simpanan Pokok Rp 130 M Tak Cair, Ratusan Anggota KPRI Sejahtera Jombang Resah

Next Post

Warga Perumahan Mutiara Regency Bersyukur, PTUN Menangkan Gugatan Ketua RW Suhartono Lawan Bupati Subandi

Next Post
Warga Perumahan Mutiara Regency Bersyukur, PTUN Menangkan Gugatan Ketua RW Suhartono Lawan Bupati Subandi

Warga Perumahan Mutiara Regency Bersyukur, PTUN Menangkan Gugatan Ketua RW Suhartono Lawan Bupati Subandi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In