• Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Lobster Ilegal

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
8 Maret 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Lobster Ilegal
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Untuk kesekian kali jajaran Petugas Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29.250 benih lobster ilegal yang dimasukkan dalam 1 karton melalui Terminal 1 Bandara Juanda dengan tujuan Batam.


Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan penggagalan penyelundupan benih lobster tersebut atas kerjasama pengawasan yang dilakukan pihak bea cukai dengan BKIPM Surabaya terhadap cargo pengiriman pesawat yang diduga akan melakukan pengiriman benih lobster tersebut.

“Petugas langsung melakukan pemeriksaan cargo setelah mendapatkan informasi terkait adanya usaha penyelundupan,” ujar Budi Harjanto, Senin (8/3/2021).


Menurut Budi Harjanto, saat melakukan pemeriksaan cargo, petugas mendapati 1 karton yang berisi 30 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu benih lobster, dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan.
“Rencananya ribuan benih lobster tersebut akan dikirim ke Batam dengan menggunakan jasa penerbangan pesawat Lion JT 0971 pada hari Senin (8/3/2021),” paparnya.


Penyelundupan ribuan benih lobster ditempatkan dalam 1 karton yang berisi 29 kantong plastik benih lobster jenis pasir yang setiap kantongnya berisi 1.000 ekor , dan 1 kantong berisi 250 ekor benih lobster jenis mutiara.
“Diperkirakan benih lobster yang akan diselundupkan bernilai Rp 2.937.500.000,” ujarnya. Sp

Previous Post

Jajaran Polresta Sidoarjo Teken Pakta Integritas Anti Penyalahgunaan Narkoba dan Senpi

Next Post

PPKM Mikro Jatim Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021

Next Post
PPKM Mikro Jatim Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021

PPKM Mikro Jatim Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In