Zonajatim.com, Surabaya – Pemerintah Daerah Kota Surabaya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan bersama dalam rangka Universal Health Coverage (UHC) untuk warga Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan bersama ini untuk memastikan bahwa saat ini pendataan warga Surabaya pemegang jaminan kesehatan yang masuk sudah mencapai 90 persen lebih. Dengan demikian, maka ke depan seluruh warga Surabaya secara otomatis apabila ingin mendapatkan layanan kesehatan cukup menggunakan KTP.
“Insya allah mulai 1 April 2021, seluruh warga KTP Surabaya di manapun rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah kota, itu cukup dengan KTP sudah bisa dilayani kesehatannya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (17/3/2021).
UHC adalah sistem dalam penjaminan kesehatan yang merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan terhadap warganya. Capaian UHC ini mengindikasikan bahwa lebih dari 95% penduduk dalam Kota tersebut sudah terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Pujayasa mengatakan, secara total jumlah peserta kesehatan nasional di Kota Surabaya sampai dengan bulan Februari 2021 berjumlah 2.495.532 jiwa atau sebanyak 84,33% dari 2.959.082 jiwa.“Kami memberikan apresiasi kepada pemkot Surabaya yang memastikan semua penduduk Surabaya harus memiliki jaminan kesehatan, karena itu adalah amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), salah satunya adalah jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Jadi masyarakat Kota Surabaya nantinya tidak perlu lagi khawatir mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Kesepakatan yang berlaku selama 3 tahun kedepan ini, ditargetkan pada April nanti setelah Kota Surabaya dapat menyusul 8 daerah lainnya di Jawa Timur yang telah menyandang predikat UHC, yaitu Kota Mojokerto, Kabupaten Bojonegoro, Kota Batu, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Malang, Kota Blitar dan Kota Madiun.
Otomatis jumlah minimal penduduk kota Surabaya sebesar 2.811.128 jiwa harus sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.Berdasarkan data BPJS Kesehatan per Februari 2021, komposisi kepesertaan JKN-KIS di Kota Surabaya terdiri atas 5 segmen, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBN dan PBPU/BP yang dibiayai oleh Pemkot Surabaya. Kepesertaan terbanyak di Kota Pahlawan ini dinominasikan pada segmen PPU sebesar 847.396 jiwa. Nar