Zonajatim.com, Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya menggelar hearing , Kamis (3/6) terkait pengaduan warga atas lokasi tanahnya berdiri Bangunan oleh PT Golden City. Hearing ini sudah yang 4 kali, selama ini pihak PT.Golden City diundang tidak pernah hadir. Tetapi pada hearing kali ini pihak perwakilan PT. Golden City hadir memenuhi undangan Komisi C.
Hadir pula pihak perwakilan Kelurahan Dukuh Pakis, kecamatan , BPN, bidang hukum, keluarga Parlian. Masing-masing pihak sudah sama sama membawa bukti terkait objek yang dipermasalahkan dan dari kelurahan juga yang di wakili oleh Lurah juga ada Camat menyatakan bahwa persil yang di permasalahkan itu masih tetap sama dan lokasinya juga ada, dan tidak pernah berpindah tangan ke pihak lain.
Terkait lokasinya tersebut pihak Perwakilan PT Golden City membawa bukti 2 sertifikat. Yang satu persil th 1992 dan di beli th 1997. Dan juga bagian hukum memberitahu bahwa kelihatannya letak lokasinya itu berbeda.”Jadi ini kelanjutannya nanti semua pihak yaitu Perwakilan PT Golden City, BPN, bagian hukum, dari kelurahan, dari kecamatan dan komici C serta Pak Parlian, nanti bersama-sama sidak ke lokasi besok hari senin tanggal 7 juni , seperti yang sudah di jadwalkan,” ujar Endy Suhadi anggota Komisi C.
Menurut Endy Suhadi anggota Komisi C , apa yang disampaikan oleh PT Golden City dengan Sertifikat yang dibawanya kelihatannya salah letak lokasi dari objek yang dipermasalahkan.”Diharapkan nanti saat kunjungan ke lokasi tanggal 7 juni hari senin, bahwa dengan bukti2 yang ada , letak lokasi dan luasan tanahnya secara rill akan terjawab ketika sidak hari senin mendatang,” pungkas Endy. Nar