• Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Rp 30 M

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
9 Juni 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Rp 30 M
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Kejari Sidoarjo memusnahkan barang rampasan dari barang bukti 469 perkara tindak pidana umum dan khusus yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut terkumpul dalam kurun waktu satu tahun ini senilai Rp 30 miliar.

Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berupa, 30,9 Kilogram sabu, Ganja 3,3 Kilogram, Pil LL 1.240 butir, Ekstasi 1.045 butir, tembakau Gorila 3,2 Kilogram dan Rokok Ilegal atau tanpa cukai sebanyak 11 Karton. “Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan akumulasi dari perkara yang sudah ditangani dalam satu tahun ini,” katanya dalam pemusnahan barang bukti dihalaman Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (9/6/2021).

Lebih lanjut Arief menambahkan, pemusnahan barang bukti sabu, Pil LL dan ekstasi itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator milik BNN Provinsi Jawa Timur. Melalui mesin itu, asap dari hasil pembakaran itu langsung keluar dari cerobong asap.“Untuk barang bukti lainnya, seperti handphone (HP) dihancurkan dengan palu. Sedangkan untuk barang bukti ribuan batang rokok ilegal langsung dibakar massal hingga lebur menjadi abu,” imbuhnya.

Arief menambahkan selain karena memang sudah ketentuan, pemusnahan barang bukti itu juga sebagai bentuk transparansi tim penyidik dan jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo kepada masyarakat.

Hal ini agar masyarakat bisa menyaksikan jika barang sitaan yang harus dimusnahkan itu benar-benar dihancurkan.”Barang bukti yang dimusnahkan itu agar tidak disalahgunakan lagi oleh orang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sedangkan jika ditaksir, nilai untuk seluruh barang bukti SS itu nilainya mencapai sekitar Rp 30 miliar.”Nilainya cukup besar. Tetapi tetap dimusnahkan karena memang barang terlarang itu dilarang beredar di kalangan masyarakat,” jelasnya.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menegaskan barang bukti SS dan lainnya itu bisa merusak generasi penerus bangsa di Sidoarjo.”Karena itu, meski nilainya fantastis tetap akan dimusnahkan agar peredaran barang terlarang tidak merusak generasi muda di Sidoarjo,” tandasnya. sp

Previous Post

Pemprov - Pusat Dorong Percepatan Penanganan Covid-19 di Bangkalan

Next Post

Bupati Bangkalan, Kapolres dan Dandim 0829 Imbau Prokes Gunakan Pengeras Suara Keliling Arosbaya

Next Post
Bupati Bangkalan, Kapolres dan Dandim 0829 Imbau Prokes Gunakan Pengeras Suara Keliling Arosbaya

Bupati Bangkalan, Kapolres dan Dandim 0829 Imbau Prokes Gunakan Pengeras Suara Keliling Arosbaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In