• Pasang Iklan
Rabu, 29 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Senggolan Badan, Pembeli Pulsa HP Disabet Pedang

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
25 Juni 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Senggolan Badan, Pembeli Pulsa HP Disabet Pedang
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Hanya karena senggolan badan, sesama pembeli di sebuah konter handphone cekcok lalu berujung sebetan senjata tajam. Kejadian tersebut mengejutkan warga Sidowaras, Kraton, Krian, Sidoarjo, pada Rabu (23/6/2021) malam.

Saat itu, korban bernama Aan Fahrianto Ramadhan datang ke konter handphone Sentral Pulsa untuk membeli pulsa. Di lokasi Aan tak sengaja bersenggolan badan dengan salah satu pembeli lainnya, berinisial L. Setelahnya, kedua orang tersebut Aan dan L cekcok mulut, meskipun sempat dilerai warga di lokasi. L, warga Tambak Kemerakan, merasa tidak terima atas kejadian tersebut. Ia pun pulang membonceng anaknya.

Tak selang berapa lama kemudian, L kembali ke lokasi membawa sebuah pedang dan membacok tubuh Aan. “Namun, sabetan pedang pelaku ditangkis korban dengan tangan kirinya. Hingga melukai tangan korban. Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku kabur melarikan diri. Dan warga membawa korban ke rumah sakit Anwar Medika,” terang Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6/2021).

Mengetahui kejadian ini, Polisi meluncur ke lokasi langsung, dan melakukan penyelidikan atas perkara pembacokan tersebut, serta memburu pelaku yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Alhamdulillah tim kami dengan cepat menangkap pelaku dari pelariannya di rumah saudaranya di Taman Pinang Indah, Sidoarjo, Kamis, 24 Juni 2021,” ujar lulusan Akpol 1998 ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. Sp

Previous Post

Apresiasi Polda Sumut, ICK: Usut Narkoba dan Kepemilikan Senjata yang Menghabisi Wartawan Siantar

Next Post

22 Warga Prigen Positif Covid-19 Dijemput Petugas

Next Post
22 Warga Prigen Positif Covid-19 Dijemput Petugas

22 Warga Prigen Positif Covid-19 Dijemput Petugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In