Zonajatim.com, Sidoarjo – Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan di Sidoarjo secara resmi berjalan sejak 1 Juni 2021. Hingga kini, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo telah memproses pencetakan dan pengiriman kartu Peserta JKN-KIS untuk warga Sidoarjo yang didaftarkan Pemkab Sidoarjo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Yessy Novita mengatakan untuk percepatan pencetakan dan pengiriman kartu peserta JKN-KIS, pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga. Hal ini bertujuan agar warga Sidoarjo semakin cepat memperoleh jaminan kesehatan.”Semakin cepat pula warga mendapatkan kartu identitas program jaminan kesehatan ini, maka bisa segera digunakan kalau sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan di faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Yessy Novita, Rabu (25/8/2021).
Lebih jauh, Yessy mengajak warga Sidoarjo yang sudah mendapatkan kartu KIS atas nama dirinya dan keluarganya untuk memeriksa kembali data yang tercetak di KIS dengan data sebenarnya yang tertera di KTP dan KK. Jika terdapat perbedaan data, masyarakat Sidoarjo dapat melakukan perubahan data secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN atau Layanan PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo di nomor 085806227043.”Warga tidak perlu khawatir. Kalau ingin mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP Elektronik atas nama dirinya sendiri. Karena database BPJS Kesehatan saling terhubung agar pelayanan kesehatan tidak terganggu. Namun kalau ingin mencetak kartu, dapat menghubungi layanan PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo,” ujarnya.
Lebih lanjut Yessy menegaskan untuk warga berdomisili Sidoarjo dan memiliki KTP Elektronik Sidoarjo yang ingin menjadi Peserta JKN-KIS didaftarkan Pamkab Sidoarjo, terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh. Pertama untuk warga yang sakit dan membutuhkan pelayanan di faskes, pendaftaran peserta dapat dilakukan di faskes tingkat pertama (Puskesmas, Klinik dan Dokter Praktik Perorangan) maupun Rumah Sakit (jika terjadi kegawat daruratan medis). Caranya, dengan menunjukkan KTP Elektronik atas nama dirinya sendiri.”Kedua untuk warga dalam keadaan sehat, layanan penambahan dan atau pengalihan kepesertaannya akan difasilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo,” tegasnya.
Sementara untuk warga yang keberatan dengan status kepesertaannya sebagai Peserta JKN-KIS yang didaftarkan Pemkab Sidoarjo, dapat melakukan pencabutan hak kepesertaannya dengan mengisi Surat Pernyataan melalui BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo.”Intinya, program ini wujud nyata dan komitmen Pemkab Sidoarjo dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga Sidoarjo. Sepatutnya mengapresiasi komitmen Pemkab Sidoarjo ini,” tandasnya. Sp