Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang gugatan warga Desa Gedangan yang menolak ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan Frontage Road ( FR) kembali digler PN Sidoarjo, Senin (20/12/2021) dengan agenda penyerahan bukti materi gugatan.
Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi memanggil pihak pemohon dari 6 warga Desa Gedangan yang diwakili kuasa hukumnya Dimas SH, sedangkan dari pihak termohon datang kuasa hukum BPN Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo.
Sesuai agenda sidang, ketua majelis hakim kemudian memanggil para pihak yakni pemohon dan termohon untuk menyerahkan bukti yang disampaikan. “Kami sudah serahkan semua bukti kepemilikan tanah para pemohon kepada majelis hakim termasuk bukti dari tim appraisal soal harga ganti rugi yang ditentukan pihak termohon dan ditolak oleh warga,” ujar Dimas SH.
Sementara dari pihak termohon, Marzuki dari BPN Sidoarjo mengatakan sejumlah bukti sudah diserahkan ke majelis hakim termasuk bukti nilai harga ganti dari tim appraisal. “Menurut kuasa hukum kami bahwa nilai appraisal yang dibuat sudah mengikat dan final tidak bisa ditawar atau diganggu gugat,” ujar Marzuki.
Seperti diketahui, langkah Pemkab Sidoarjo membebaskan lahan di jalur Gedangan untuk frontage road terpaksa tertunda. Pasalnya enam warga pemilik lahan memilih mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo karena tak terima dengan ganti rugi yang dinilai kecil.
Sedikitnya 6 warga RW 09 Dusun Gedangan Desa Gedangan, menggugat BPN dan Dinas PU Bina Marga Pemkab Sidoarjo lantaran keberatan atas proses appraisal, karena dinilai tidak ada transparasi proses ganti rugi. Dimas SH selaku kuasa hukum 6 warga Gedangan, mengatakan penolakan pemilik lahan terkait proses ganti rugi yang tidak transparan ini sangatlah wajar.
Alasannya ganti rugi harus melibatkan masyarakat secara terbuka dan tim appraisal harus lembaga akuntabel. “Faktanya proses ganti rugi ini, dilakukan dengan narasi tekanan. Seperti ungkapan nilai appraisal yang sudah tinggi, dan kalau tidak mau maka warga tidak akan mendapatkan harga yang sesuai, dan uangnya akan dititipkan ke pengadilan,” jelas Dimas saat mengikuti sidang gugatan di PN Sidoarjo.
Nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal permeter Rp 13 juta, namun warga minta Rp 35 juta permeter dengan dasar bangunan rumah mereka besar dan bertingkat.“Karena tidak ada kejelasan ganti rugi sebenarnya kepada masing-masing penerima dan tim appraisal tidak kompeten karena tidak ada alamatnya serta cuma satu tim appraisal saja serta tidak ada rujukan informasi cara menghitung yang diterima warga maka kita menolak,” urai Dimas yang mengaku warga akan tetap mempertahankan hak milik meskipun ada eksekusi. sp