Zonajatim.com, Sidoarjo – Jelang tutup tahun 2021, DPRD Sidoarjo mengesahkan Perda Pilkades Tahun 2022 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sidoarjo, Senin (27/12/2021).
Pengesahan itu diikuti dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wakil Bupati Sidoarjo, H Subandi dan Ketua DPRD Sidoarjo H Usman soal Perda Pilkades Serentak Tahun 2022 ini.”Hari ini Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) resmi disahkan DPRD Sidoarjo,” ujar Ketua Pansus Pilkades DPRD Sidoarjo, Warih Andono usai sidang paripurna.
Warih menjelaskan pengesahan perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkades ini tidak banyak pasal yang berubah. Hanya saja ada perubahan pada pasal 22 ayat 1 poin J yang dihapus.”Pasal itu sebelumnya berbunyi, syarat Calon Kepala Desa (Cakades) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar. Nah, pada poin J ini dihapus karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan,” imbuh politisi Partai Golkar yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo.
Menurut Warih perubahan itu, imbas adanya gugatan Cakades Desa Prasung pada Pilkades bulan kemarin. Termasuk banyaknya pengaduan dari masyarakat soal hak pencalonan itu.
Setelah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi, Ketua DPRD Sidoarjo H Usman akhirnya mengetuk palu mengesahkan Perda Pilkades. “Dengan demikian Raperda tentang Pilkades 2022 disetujui menjadi keputusan DPRD. Perda ini ditetapkan dalam berita acara keputusan bersama antara DPRD dan Pemkab Sidoarjo,” paparnya. sp