Zonajatim.com, Sidoarjo – Jelang tutup tahun 2021, DPRD Kabupaten Sidoarjo menggenjot pengesahan Perda. Setelah mengesahkan Perda Pilkades kali ini DPRD Sidoarjo mengesahkan Perda tentang sistem pajak daerah berbasis elektronik atau online, Selasa (28/12/2021).
Disahkannya perda tersebut diapresiasi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Kepala BPPD Ari Suryono mengatakan pendapatan daerah sektor pajak pasti semakin meningkat.“Iya pasti meningkatkan pendapatan pajak Karena setiap wajib pajak akan dipasang tax amount atau alat pemantau transaksi yang dapat kami pantau langsung,” kata Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Menurut Ari Suryono sebenarnya selama ini sistem pembayaran pajak di Sidoarjo sudah dilakukan secara online. Hanya saja, kemarin itu sifatnya tidak memaksa.
Dengan adanya perda ini, setiap wajib pajak seperti restoran, hotel dan perparkiran wajib menggunakan perangkat transaksi pembayaran secara elektronik.“Kalau dulu tidak bisa dikenakan sanksi karena masih belum ada Perda-nya, sekarang sudah ada perda yang mengatur. Jika melanggar tentu ada sanksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ari Suryono mengajak semua wajib pajak untuk mematuhi aturan tersebut. Menurutnya sistem ini sangat transparan, karena semua transaksi dapat terekam dengan baik.“Sistem ini sangat fair, jika memang sedang rugi, tentu kita juga ada kebijakan khusus. Karena semua transaksi dapat dipantau secara realtime,” tegasnya. Sp